Update UMP 2026: Perbandingan Upah Minimum di Berbagai Provinsi Indonesia

Daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku di 36 provinsi dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2026, sehingga penting diketahui pekerja dan perusahaan dalam menentukan standar gaji minimum.

Penyesuaian UMP tahun ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di tiap provinsi. Pemerintah menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha sebagai acuan utama. Rata-rata kenaikan UMP nasional untuk tahun 2026 berada di rentang 5-7 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Faktor Penentu Kenaikan UMP 2026

Regulasi terbaru menyerahkan proses penetapan upah minimum kepada Gubernur, dengan memperhitungkan kemampuan usaha di daerah, struktur industri, hingga pertumbuhan ekonomi lokal. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan menjadi jaring pengaman serta dasar penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan.

UMP juga menjadi barometer keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepentingan dunia usaha, mengingat tantangan ekonomi global serta fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dalam beberapa tahun terakhir.

Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

DKI Jakarta sekali lagi menjadi daerah dengan UMP tertinggi nasional. Besaran UMP 2026 di ibukota mencapai Rp 5.729.876, didorong biaya hidup yang relatif tinggi, sektor industri dan jasa, serta kebutuhan hidup layak yang lebih besar dibanding provinsi lain. Beberapa provinsi di Papua juga tetap menempati peringkat atas, diantaranya Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua, dengan UMP berkisar antara Rp 4,2 juta hingga Rp 4,5 juta.

Berikut adalah 10 provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026:

  1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
  3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
  4. Papua — Rp 4.436.283
  5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
  6. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
  7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
  8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
  9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
  10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520

UMP 2026 di Beberapa Provinsi Lain

Selain provinsi di atas, beberapa wilayah yang juga memiliki UMP relatif tinggi adalah:

  • Papua Barat — Rp 3.841.000
  • Riau — Rp 3.780.495
  • Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
  • Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
  • Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
  • Maluku Utara — Rp 3.552.840

Di provinsi kawasan Jawa, UMP berada di kelompok bawah. Struktur industri padat karya, produktivitas tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang berbeda menjadi faktor penentu.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi

Untuk memudahkan pembaca, berikut daftar UMP terbaru di 2026 dari tertinggi ke terendah:

NoProvinsiUMP 2026 (Rp)
1DKI Jakarta5.729.876
2Papua Selatan4.508.850
3Papua Pegunungan4.508.100
4Papua4.436.283
5Papua Tengah4.295.848
6Bangka Belitung4.035.000
7Sulawesi Utara4.002.630
8Sumatera Selatan3.942.963
9Sulawesi Selatan3.921.234
10Kepulauan Riau3.879.520
11Papua Barat3.841.000
12Riau3.780.495
13Kalimantan Utara3.770.000
14Papua Barat Daya3.766.000
15Kalimantan Timur3.759.313
16Kalimantan Selatan3.686.138
17Kalimantan Tengah3.686.138
18Maluku Utara3.552.840
19Jambi3.471.497
20Gorontalo3.405.144
21Maluku3.334.499
22Sulawesi Barat3.315.935
23Sulawesi Tenggara3.306.496
24Sumatera Utara3.228.971
25Bali3.207.459
26Sumatera Barat3.182.955
27Sulawesi Tengah3.179.565
28Banten3.100.881
29Kalimantan Barat3.054.552
30Lampung3.047.734
31Bengkulu2.827.250
32Nusa Tenggara Barat2.673.861
33Nusa Tenggara Timur2.455.898
34Jawa Timur2.446.880
35DI Yogyakarta2.417.495
36Jawa Barat2.317.601
37Jawa Tengah2.317.386
38AcehBelum diumumkan

Perlu dicatat, sampai saat ini Provinsi Aceh belum mengumumkan besaran UMP tahun 2026 secara resmi, sehingga daftar di atas dapat diperbarui sewaktu-waktu.

Ketentuan UMP 2026 digunakan sebagai patokan dasar untuk pekerja baru atau yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan dapat menyusun struktur dan skala pengupahan yang adil dan kompetitif, menyesuaikan dinamika perekonomian daerah. Pemerintah menegaskan UMP menjadi batas minimum demi perlindungan hak pekerja dan menjadi referensi utama dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait