Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total dana itu, salah satu komponen penting berasal dari penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Langkah ini menegaskan kembali peran Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung penerimaan negara.
Aset Eddy Tansil ikut memperkuat setoran ke kas negara
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa penelusuran aset atas nama Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting dalam proses pemulihan aset. Ia menyebut temuan itu berupa uang senilai Rp 51.682.537.000.
“PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” ujar Kuntadi dalam sambutannya. Pernyataan itu menegaskan bahwa upaya pelacakan aset tidak hanya menyasar uang tunai, tetapi juga harta lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Sumber dana terbesar berasal dari BPA Fair 2026
Kuntadi menjelaskan, porsi terbesar dana yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978,1 miliar. Selain itu, ada hasil lelang sebesar Rp 19,1 miliar yang harus disalurkan kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Pemulihan Aset juga menemukan aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 30,9 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa proses pemulihan aset berjalan melalui beberapa jalur, mulai dari penelusuran, lelang, hingga identifikasi properti yang masih dapat dimanfaatkan.
Dorong pengembalian kerugian negara
Akumulasi dari seluruh sumber penerimaan itu membuat total dana yang diserahkan mencapai Rp 1,029 triliun. Kuntadi menegaskan jumlah tersebut sebagai bentuk nyata kontribusi Kejagung dalam mengembalikan nilai ekonomi dari aset yang terkait tindak pidana.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun,” kata Kuntadi. Setoran itu menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menutup celah hilangnya aset akibat korupsi.
Dihadiri sejumlah pejabat dan mitra lembaga
Acara penyerahan turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Achmadi serta perwakilan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara. Kehadiran para pihak itu menandakan bahwa pemulihan aset melibatkan kerja lintas lembaga agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.
Kejagung menyatakan akan terus memperkuat pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Fokus itu diarahkan untuk mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Source: www.beritasatu.com






