Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Total laporan yang diterima mencapai 5.020 laporan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp16,40 miliar.
Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan oleh pejabat dan pegawai publik berjumlah 5.799, yang terbagi menjadi 3.621 barang senilai Rp3,23 miliar dan 2.176 gratifikasi berupa uang dengan nilai Rp13,17 miliar.
Sumber Gratifikasi dan Jenis Penerimaannya
Gratifikasi yang dilaporkan berasal dari beberapa sumber utama, termasuk vendor penyedia barang dan jasa. Selain itu, mitra kerja yang memberikan hadiah dalam rangka perayaan hari raya juga menjadi sumber gratifikasi yang cukup signifikan.
Tidak hanya itu, ada pula gratifikasi berupa honorarium untuk narasumber yang berasal dari pengguna layanan instansi atau yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi tersebut. Pemberian honor ini menjadi perhatian khusus KPK agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Kebijakan Larangan Penerimaan Honor Narasumber
KPK menetapkan kebijakan untuk melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pihak pengguna layanan atau terkait langsung dengan tugas instansi. Hal ini sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sanksi dan pengawasan terkait penerimaan gratifikasi ini juga diperkuat untuk memastikan pejabat tidak memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi. Kesadaran untuk melaporkan gratifikasi yang meningkat menjadi tanda positif dalam upaya pemberantasan praktik korupsi.
Data Pelaporan Gratifikasi Tahun 2025
Berikut ringkasan data pelaporan gratifikasi yang diterima KPK sepanjang 2025:
- Jumlah laporan: 5.020 laporan
- Total objek gratifikasi: 5.799 objek
- Barang: 3.621 senilai Rp3,23 miliar
- Uang tunai: 2.176 gratifikasi senilai Rp13,17 miliar
- Total nilai gratifikasi: Rp16,40 miliar
Peningkatan laporan ini menunjukkan komitmen yang lebih kuat dari pejabat dan pegawai negeri dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat pun diharapkan terus mengawasi kinerja aparatur negara agar praktik gratifikasi dapat dikelola dengan baik dan tidak merusak integritas layanan publik.
KPK terus menyosialisasikan aturan pengelolaan gratifikasi dan memperkuat mekanisme pelaporan. Langkah ini krusial untuk membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com