Aturan Baru KUHP dan KUHAP Mulai Efektif, DPR Berharap Masyarakat Siap Menyesuaikan!

Ketentuan baru mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas berlakunya dua aturan ini yang menggantikan KUHP dan KUHAP lama yang merupakan warisan penjajahan Belanda dan Orde Baru.

Habiburokhman menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini dirancang untuk menjadi alat keadilan yang progresif dan menghormati hak asasi manusia, bukan alat represif pemerintahan. Menurutnya, perjuangan untuk meremajakan hukum pidana membutuhkan waktu hampir tiga dekade sejak reformasi. Ia pun mengajak masyarakat untuk “selamat menikmati” kebijakan hukum baru yang lebih manusiawi dan pro reformasi.

Kritik Terhadap KUHAP Baru

Meskipun disambut positif DPR, pelaksanaan KUHAP baru mendapat kritik tajam dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia menyoroti waktu sosialisasi yang sangat singkat karena dokumen KUHAP baru baru tersedia untuk publik sejak 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Isnur mengungkapkan kebingungan yang dialami aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam memahami dan menerapkan aturan terbaru tersebut. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi yang minim dan belum keluarnya aturan turunan membuat penegak hukum harus membuat interpretasi sendiri-sendiri, yang berisiko menciptakan kekacauan dan kesalahan prosedural dalam proses hukum.

Ketidaklengkapan Aturan Turunan KUHP

Selain itu, Isnur memaparkan bahwa KUHP yang disahkan pada 2023 seharusnya memiliki masa transisi tiga tahun untuk menyusun dan menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan. Hingga saat ini, banyak PP belum derbitkan, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Komutasi, RPP Living Law, dan RPP terkait tindak pidana tindakan sosial.

Ketidaklengkapan PP ini menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial dan penerapan hukum adat, sebagaimana diatur pasal-pasal dalam KUHP baru. Isnur menilai kondisi ini memungkinkan aparat penegak hukum menerapkan hukum secara sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.

Desakan terhadap Pemerintah dan Presiden

YLBHI mendesak pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tanggung jawab atas kekacauan ini. Isnur menegaskan bahwa pemerintah wajib mengeluarkan pengaturan pelaksanaan yang lengkap dan memfasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunannya.

Dia juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda penerapan KUHP sampai aturan teknis lengkap tersedia. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat ketidakpastian hukum selama masa transisi.

Fakta Penting Mengenai Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  1. KUHP dan KUHAP baru mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
  2. KUHP baru disahkan pada 2023 dengan masa transisi tiga tahun.
  3. Dokumen KUHAP baru baru tersedia untuk publik sejak 30 Desember 2025.
  4. Beberapa Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan KUHP belum diterbitkan.
  5. Aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan memahami dan menerapkan aturan baru.
  6. YLBHI menyerukan penerbitan Perppu untuk penundaan pelaksanaan jika aturan turunan belum lengkap.

Perubahan dalam KUHP dan KUHAP ini jelas membawa dampak signifikan bagi tata cara penegakan hukum di Indonesia. Meski dilihat sebagai langkah reformis, kesiapan aparatur dan kejelasan aturan teknis menjadi kunci utama agar kedua regulasi ini bisa berjalan efektif dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan proses sosialisasi dan pelatihan intensif untuk para penegak hukum agar penerapan aturan baru tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version