Bareskrim Tangkap Puluhan Tersangka Jaringan Judi Online Internasional di Berbagai Kota

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar perjudian online yang beroperasi secara internasional. Puluhan tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang digelar di berbagai kota di Indonesia.

Operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Penindakan ini melibatkan wilayah seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, DKI Jakarta, dan Kabupaten Cianjur.

Jaringan Judi Online Skala Internasional

Jaringan perjudian ini mengelola sejumlah situs besar, antara lain T6.com, WE88, PWC, dan 1XBET. Situs-situs tersebut terhubung dengan operator dari Asia hingga Eropa, sehingga mengindikasi skala operasional yang luas dan lintas negara.

Dari hasil penyidikan sementara, omzet yang dihasilkan oleh jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dana tersebut diperoleh melalui berbagai transaksi yang tersebar di banyak rekening bank.

Peran Beragam Para Tersangka

Para pelaku yang ditangkap memiliki berbagai peran penting dalam jaringan ini. Mulai dari pemilik situs judi, admin pengelola keuangan, hingga mereka yang melakukan pencucian uang. Penegak hukum juga menyita bukti berupa komputer, laptop, ratusan rekening koran, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Lebih dari 100 rekening bank milik para tersangka telah diblokir untuk mencegah aliran dana lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk yang berperan dalam praktik pencucian uang.

Sanksi Hukum dan Upaya Pengembangan Kasus

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini dengan menggandeng instansi terkait seperti PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang ditemukan di lingkungan mereka agar penindakan dan pencegahan dapat lebih efektif.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi praktik judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dari sisi penegakan hukum hingga kerja sama lintas lembaga, operasi ini menjadi langkah strategis memerangi kriminalitas berbasis teknologi digital.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version