Pilkada Lewat DPRD Picu Risiko Ganggu Demokrasi Lokal dan Keterwakilan Warga

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi melalui DPRD kembali muncul dan mendapat sorotan tajam. Gagasan ini dianggap mengancam kualitas demokrasi lokal karena akan mengubah langsung partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin daerah menjadi keputusan elit politik.

Dr. Tunjung Sulaksono, pakar politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar masalah teknis sistem pemilihan. Pengubahan ini justru menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat di tingkat daerah, yang selama ini diwujudkan lewat pilkada langsung oleh warga.

Mekanisme Pilkada dan Kedaulatan Rakyat

Menurut Tunjung, secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih memungkinkan karena Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa mengatur detail mekanisme pemilihannya. Namun, dia menekankan bahwa aspek legal formal saja tidak cukup untuk menjamin demokrasi yang sehat.

Dia mengingatkan, pilkada lewat DPRD memindahkan proses politik dari ruang terbuka yang melibatkan jutaan pemilih ke ruang tertutup yang hanya dihadiri oleh anggota DPRD. "Ini berarti arena politik bergeser dari debat program dan rekam jejak di depan publik menjadi negosiasi yang tertutup di antara elite," ujarnya.

Risiko Demokrasi dan Representasi Politik

Metode pilkada melalui DPRD berpotensi menyempitkan ruang bagi kandidat independen dan figur yang mendapat dukungan dari akar rumput. Pengambilan keputusan semakin dikuasai oleh elite partai, sehingga figur populer di masyarakat bisa dikalahkan jika tidak mendapat dukungan politis dari mereka.

Selain itu, perubahan ini berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Tunjung memaparkan setidaknya tiga risiko utama yang bisa terjadi akibat mekanisme ini:

  1. Oligarki lokal akan semakin kuat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal.
  2. Akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasi lebih kepada DPRD dibandingkan warga.
  3. Politik uang tidak hilang, melainkan berpindah ke level elit, yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

Reformasi Sistem Politik Lebih Dibutuhkan

Tunjung menekankan bahwa solusi tidak terletak pada menghapus pilkada langsung. Sebaliknya, fokus harus pada pembenahan sistem politik elektoral yang ada. Perbaikan di bidang rekrutmen kader partai, transparansi pendanaan politik, serta penguatan pengawasan pemilu perlu menjadi prioritas untuk menjaga demokrasi lokal.

Dengan demikian, mencabut hak rakyat memilih langsung tidak akan menyelesaikan masalah mendasar. Justru, hal itu bisa melemahkan kualitas demokrasi dan memperburuk praktik politik yang selama ini sudah menjadi persoalan utama. Otonomi daerah dan kedaulatan rakyat harus tetap dijaga agar demokrasi di tingkat lokal tetap hidup dan berkembang.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version