Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. PDIP menilai pemanggilan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kader partai yang kritis di parlemen.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan keraguannya terhadap urgensi pemanggilan Rieke, yang dikenal vokal dan dekat dengan rakyat. Menurutnya, meskipun Rieke berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan, keterkaitannya dengan kasus Bupati Bekasi belum jelas. Guntur juga membandingkan dengan sejumlah kasus besar lain yang belum dituntaskan KPK, seperti kasus korupsi dana Rp2,7 triliun yang telah mendapat Surat Penghentian Penuntutan (SP3).
Guntur menyoroti lambatnya penanganan sejumlah perkara yang melibatkan kader partai lain. Ia menyebut kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadat, yang sudah berstatus tersangka sejak Januari 2025 tetapi belum ada tindak lanjut konkret. Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebutnya belum diusut tuntas, padahal sudah ada penyitaan uang miliaran rupiah.
Lebih lanjut, Guntur mempertanyakan progres kasus suap CSR Bank Indonesia yang sudah menetapkan dua tersangka dari kalangan anggota DPR Fraksi NasDem dan Gerindra. Ia menilai hal ini menimbulkan kesan perlakuan berbeda oleh KPK terhadap partai-partai tertentu. Khususnya, karena PDIP yang dianggap kritis terhadap sejumlah kebijakan pemerintah justru mendapatkan tekanan lebih kuat.
Rencana pemanggilan Rieke pun dikaitkan dengan informasi adanya pemberi suap yang merupakan sosok lama dan dekat dengan elite nasional, bahkan memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Guntur mempertanyakan alasan mengapa justru kader kritis yang dikejar oleh KPK, bukan tokoh dengan latar belakang tersebut.
Meskipun demikian, PDIP tetap menghormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun sesuai ketentuan hukum. Guntur menegaskan, jika pemanggilan terhadap Rieke benar dilakukan, maka pihaknya akan memenuhi prosedur tersebut. Namun, ia mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan preseden kriminalisasi terhadap kader partai.
Guntur juga berharap agar KPK dapat belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya yang dianggap sarat dengan upaya kriminalisasi, termasuk terhadap Sekjen PDIP. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga antikorupsi supaya kepercayaan publik tidak terus menurun di tengah dinamika politik dan hukum yang berlangsung saat ini.
