Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, menjadi sorotan publik setelah terungkap bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan disersi dan disinyalir melanggar kode etik profesi kepolisian.
1. Identitas dan Status Terakhir
Rio tercatat sebagai anggota Brimob Polda Aceh. Polda Aceh menyatakan yang bersangkutan dinyatakan PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Januari 2026 secara in absentia.
2. Riwayat Pelanggaran Etik Sebelumnya
Sebelum kasus disersi, Rio menjalani sidang KKEP terkait pelanggaran etik karena perselingkuhan dan pernikahan siri. Ia mendapat sanksi berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Brimob.
3. Absensi Dinas Tanpa Keterangan
Mulai 8 Desember 2025, Rio tidak masuk dinas tanpa izin. Polda Aceh melakukan pencarian ke kediaman Rio dan keluarganya serta mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali. Setelah itu, ia masuk daftar pencarian orang (DPO).
4. Pangkat Letnan Dua di Pasukan Rusia
Pada 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan berisi foto dan video yang menunjukkan ia sudah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan itu, Rio menyandang pangkat setara letnan dua (Letda) dalam struktur militer Rusia.
5. Besaran Gaji dan Bonus
Rio mengaku menerima gaji sekitar 210 ribu rubel per bulan, setara dengan Rp42 juta. Saat bergabung pertama kali, ia juga mendapat bonus Rp420 juta atau sekitar 2 juta rubel.
6. Bukti Perjalanan ke Luar Negeri
Polda Aceh memiliki data perjalanan yang membuktikan Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
7. Putusan PTDH Sebagai Sanksi Terberat
Dua sidang KKEP digelar oleh Bidpropam Polda Aceh pada 8 dan 9 Januari 2026. Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi. Putusan akhir menetapkan pemecatan tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan sanksi final bagi Rio sebagai anggota Polri. Penegakan kode etik dilakukan berdasarkan prosedur yang ketat dan bukti kuat tanpa melihat latar belakang kasus.
Kasus Bripda Rio menjadi contoh tegas bahwa pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas tanpa izin dapat membawa konsekuensi serius. Apalagi jika ditambah dugaan keterlibatan dalam pasukan asing, hal ini makin memperberat kondisi hukum terhadap oknum polisi. Polda Aceh memastikan proses hukum dan etik berlangsung transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
