Kapolri Ungkap Alasan Lebih Memilih Jadi Petani Dibandingkan Menteri Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana pembentukan kementerian kepolisian yang menggabungkan Polri di bawah kementerian. Ia berpendapat, penempatan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian sekaligus negara secara keseluruhan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026, Kapolri menjawab pertanyaan terkait tawaran menjadi menteri kepolisian. Ia secara tegas menyatakan lebih memilih menjadi petani daripada mengambil posisi tersebut, jika Polri harus berada di bawah kementerian.

Penolakan Kuat atas Kementerian Kepolisian
Kapolri menilai gagasan penempatan Polri di dalam kementerian berpotensi melemahkan struktur kelembagaan kepolisian dan juga otoritas kenegaraan. Ia bahkan bersikap tegas akan mempertahankan posisi Polri yang langsung di bawah presiden sebagai bentuk kedaulatan kelembagaan.

Ia menyatakan, “Apabila ada pilihan antara polisi tetap berada di bawah presiden atau ada menteri kepolisian tapi Kapolri tetap memimpin, saya pilih Kapolri saja yang dicopot.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuatnya untuk mempertahankan independensi Polri.

Landasan Hukum Posisi Polri
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa posisi Polri secara jelas diatur secara konstitusional dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan Polri berada langsung di bawah presiden. Selain itu, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 7 ayat (3)).

Hal ini menjadi dasar kuat mengapa Polri harus tetap independen tanpa berada di bawah kementerian lain untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan efektif dan tidak terintervensi.

Alasan Geografis dan Kebutuhan Operasional
Indonesia sebagai negara dengan wilayah sangat luas dan populasi besar membutuhkan Polri yang mampu bergerak cepat dan fleksibel. Kapolri menyebutkan posisi Polri yang langsung di bawah presiden sangat ideal untuk mendukung efektivitas tugasnya di lapangan.

Dengan posisinya saat ini, Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal, tanpa hambatan birokrasi yang berlapis, sehingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

Filosofi dan Tanggung Jawab Polri
Kapolri mengingatkan bahwa Polri berpegang teguh pada doktrin “to serve and protect” atau melayani dan melindungi masyarakat. Hal ini menegaskan peran sentral Polri sebagai pelayan publik dan penjaga keamanan yang harus berdiri secara independen dan profesional.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Polri langsung di bawah presiden memudahkan koordinasi strategis dan operasional sehingga tujuan utama yakni menjaga keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kemandirian institusi Polri.

Arahan Kepada Jajaran Polri
Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan seluruh pejabat dan anggota Polri untuk memperjuangkan posisi Polri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa menjaga kemandirian lembaga kepolisian merupakan upaya menjaga keutuhan negara dan memastikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Polri yang memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas nasional harus dipertahankan agar tetap mampu bertindak cepat dan tepat dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa dibayangi kepentingan politik birokrasi.

Dengan sikap tegas Kapolri, posisi Polri sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada presiden diharapkan tetap kokoh dan dapat terus menjalankan tugas pokoknya dengan profesional dan berintegritas tinggi demi keamanan dan ketertiban bangsa.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button