Damai Hari Lubis terang-terangan menjelaskan alasan di balik langkah hukum melaporkan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya. Ia merasa pernyataan Khozinudin telah menyudutkan dirinya secara tidak benar dan menimbulkan kerugian moral.
Menurut Damai, tuduhan bahwa pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo menjadi pemicu pemanggilan puluhan pihak lain dalam kasus ijazah palsu Jokowi adalah hasutan yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi dan tersangka sudah melewati mekanisme hukum yang semestinya dan tidak terkait dengan pertemuannya tersebut.
Damai berpendapat bahwa pertemuannya dengan Jokowi merupakan bagian dari usaha pribadinya untuk memperjuangkan status hukumnya yang sempat menjadi tersangka. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan untuk Damai dan Eggi Sudjana, sehingga proses hukum resmi dihentikan terhadap keduanya.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan mendapatkan SP3 harusnya dihargai dan tidak dijadikan alasan untuk membuat narasi negatif. Pernyataan pihak kuasa hukum Roy Suryo tersebut, menurut Damai, mengarah pada persepsi keliru bahwa dirinya dan Eggi Sudjana bertanggung jawab atas maraknya pemanggilan saksi dalam kasus ini.
Selain itu, laporan polisi terhadap Khozinudin dan Roy Suryo juga diajukan oleh Eggi Sudjana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima dua laporan terkait hal tersebut pada 25 Januari 2026.
Kasus ijazah palsu Jokowi dibagi menjadi dua klaster oleh Polda Metro Jaya. Klaster pertama melibatkan lima tersangka termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua mencakup Roy Suryo dan rekan-rekannya. Semua tersangka diwajibkan menjalani pelaporan wajib mingguan dan telah dicekal ke luar negeri.
Polisi juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kelompoknya, tetapi tidak mengubah status hukum para tersangka. Terakhir, pencabutan status tersangka bagi Eggi dan Damai dilakukan setelah tercapainya perdamaian antara mereka dengan pihak pelapor.
Dengan adanya langkah hukum yang diambil Damai Hari Lubis, terlihat upayanya untuk meluruskan persepsi publik dan menjaga nama baik. Ia berharap bahwa proses hukum di kasus ijazah palsu Jokowi dapat berjalan objektif tanpa adanya penyebaran informasi yang menyesatkan.





