Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang menggantikan ketentuan tersebut.
Status PPPK kini diakui secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini memberikan PPPK landasan hukum yang kuat serta kesetaraan hak dengan PNS, termasuk dalam hal penghasilan dan tunjangan.
Faktor Penentu Gaji PPPK
Gaji pokok PPPK ditentukan oleh dua faktor utama yaitu tingkat pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Sistem MKG bersifat progresif sehingga gaji akan meningkat secara berkala seiring bertambahnya masa kerja walaupun jenjang pendidikan tidak berubah.
Sampai awal tahun 2026, struktur gaji PPPK tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur gaji PPPK dengan penyesuaian sekitar 8 persen dibanding ketentuan sebelumnya. Tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji nasional PPPK yang diumumkan.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan Pendidikan
PPPK dikategorikan ke dalam golongan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan berikut:
-
Golongan I (Lulusan SD)
Gaji pokok mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. -
Golongan IV (Lulusan SMP)
Gaji pokok mulai Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600. -
Golongan V (Lulusan SMA/SMK/D1)
Rentang gaji pokok Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. -
Golongan VI (Lulusan D2)
Gaji pokok mulai Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100. -
Golongan VII (Lulusan D3)
Gaji pokok mulai Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800. -
Golongan IX (Sarjana S1/D4)
Gaji pokok berkisar dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500. -
Golongan X (Magister S2)
Gaji pokok mulai Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000. - Golongan XI (Doktor S3)
Gaji pokok dari Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.
Tabel Gaji PPPK 2026 Lengkap Per Golongan
Berikut adalah gambaran besaran gaji PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan, dilansir dari sumber terpercaya:
| Golongan | Gaji Pokok Minimum (Rp) | Gaji Pokok Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 | 3.336.600 |
| V | 2.511.500 | 4.189.900 |
| VI | 2.742.800 | 4.367.100 |
| VII | 2.858.800 | 4.551.800 |
| VIII | 2.979.700 | 4.744.400 |
| IX | 3.203.600 | 5.261.500 |
| X | 3.339.100 | 5.484.000 |
| XI | 3.480.300 | 5.716.000 |
| XII | 3.627.500 | 5.957.800 |
| XIII | 3.781.000 | 6.209.800 |
| XIV | 3.940.900 | 6.472.500 |
| XV | 4.107.600 | 6.746.200 |
| XVI | 4.281.400 | 7.031.600 |
| XVII | 4.462.500 | 7.329.000 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa PPPK dengan golongan tertinggi dapat menerima gaji pokok hingga Rp7,3 juta. Ini menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan, terutama bagi PPPK dengan masa kerja dan jenjang pendidikan tinggi.
Penting untuk diketahui bahwa masa kerja berperan besar dalam kenaikan gaji PPPK secara bertahap. Sistem pangkat golongan memungkinkan PPPK memperoleh penghasilan yang lebih baik sejalan dengan pengalaman kerja.
Meski belum ada kenaikan gaji baru secara nasional, pemerintah tetap menjaga ketentuan penghasilan PPPK agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
Semoga pemerintah ke depan dapat mengimplementasikan kebijakan kenaikan gaji yang lebih optimal bagi PPPK. Upaya tersebut akan meningkatkan kualitas tenaga kerja ASN dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia.





