Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang menyatakan Bahar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini bermula dari laporan istri korban berinisial FY yang menyatakan suaminya, anggota Banser berinisial R, mengalami penganiayaan hingga dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban R datang untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan Bahar dan bermaksud bersalaman.
Namun, korban dihadang oleh sekelompok orang dan mengalami tindakan kekerasan fisik. Dugaan kejadian tersebut sudah dalam proses penyidikan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025. Penetapan tersangka Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen mengungkap fakta secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat sosok Bahar bin Smith yang juga dikenal sebagai penceramah dan tokoh agama. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban serta menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
Pemeriksaan selanjutnya oleh Polres Metro Tangerang Kota menjadi tahap penting dalam menguatkan alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Bahar bin Smith. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.





