Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap keterlibatan langsung Bahar bin Smith dalam aksi pemukulan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan tersangka lain menguatkan bukti keterlibatan Bahar dalam penganiayaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” jelas Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Selain Bahar bin Smith, terdapat tiga tersangka lain yang juga turut memberikan keterangan kepada penyidik. Mereka berada di lokasi kejadian atau dalam radius dekat dengan Bahar saat penganiayaan berlangsung.
Penetapan tersangka Bahar bin Smith didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan surat perintah penyidikan setelah menerima laporan resmi dari istri korban pada 22 September 2025.
Kasus yang terjadi ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Polres Metro Tangerang Kota terus memproses perkara ini secara transparan dan profesional.
Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 terkait penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP sebagai pasal penunjang yang mengatur keterlibatan bersama.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian demi menegakkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya juga terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini bertujuan agar seluruh fakta terkait kasus penganiayaan dapat terungkap secara menyeluruh.
Penganiayaan terhadap anggota Banser Tangerang ini mendapat perhatian publik luas. Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah kasus serupa terjadi kembali di masa depan.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




