Arti Kode RI/L dan R2/L PPPK Tendik Kemensos 2026 & Panduan Lengkap Pemberkasan DRH hingga 20 Feb 2026

Pengumuman hasil seleksi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial tahun 2025 telah resmi dirilis. Selain informasi kelulusan, peserta juga menemukan kode seperti R1/L dan R2/L yang menjadi kunci dalam proses pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIP).

Pemahaman terhadap arti kode kelulusan sangat penting karena menentukan hak kelanjutan prosedur administratif. Proses pemberkasan harus diselesaikan sebelum tenggat waktu 20 Februari 2026 agar status kelulusan tidak batal.

Hasil Pasca Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

Peserta dapat mengecek hasil pasca sanggah melalui laman resmi SSCASN BKN dengan menggunakan akun masing-masing. Tahap ini merupakan hasil akhir yang sudah melalui proses verifikasi sanggahan administrasi.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan kode kelulusan resmi. Mereka yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dinyatakan gagal dan tidak dapat mengikuti tahap pemberkasan.

Arti Kode Kelulusan R1/L dan R2/L

Berdasarkan informasi dari PojokSatu.com, kode kelulusan memiliki makna berbeda yang harus dipahami oleh peserta. Kode R1/L menandakan peserta lulus dan menempati peringkat teratas pada formasi yang dilamar. Peserta R1/L memiliki hak penuh untuk proses pemberkasan NIP PPPK secara prioritas.

Sebaliknya, kode R2/L menunjukkan peserta juga lulus namun menempati peringkat setelah R1/L dalam formasi yang sama. Peserta R2/L tetap berhak mengikuti pemberkasan jika kuota formasi memungkinkan.

Kedua kode berstatus Lulus (L), jadi seluruh peserta dengan kode ini wajib melanjutkan ke tahap pemberkasan dokumen.

Dokumen Pemberkasan DRH yang Harus Disiapkan

Proses pemberkasan NIP PPPK membutuhkan sejumlah dokumen resmi sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang bisa diunduh melalui portal SSCASN.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan identitas diri.
  3. Ijazah yang sesuai formasi plus transkrip nilai.
  4. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
  8. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Semua dokumen harus diunggah dalam format dan ukuran file sesuai standar sistem agar pengajuan valid dan diproses tepat waktu.

Tenggat Waktu Pemberkasan NIP PPPK 2026

Batas akhir pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lain ditetapkan pada 20 Februari 2026. Jika peserta melewati tenggat ini, ada risiko pencabutan status kelulusan. Oleh karenanya, sangat dianjurkan peserta segera menyiapkan berkas dan menyelesaikan pemberkasan lebih awal.

Kepatuhan terhadap jadwal dan kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pemberkasan dan mencegah kendala administratif.

Peserta PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025 yang menerima kode kelulusan R1/L dan R2/L memiliki hak melanjutkan tahap administrasi NIP PPPK. Komitmen menuntaskan pemberkasan sesuai ketentuan menjadi kunci keberhasilan penempatan status sebagai tenaga PPPK resmi.

Berita Terkait

Back to top button