BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu, Simak Cara Bayar dan Manfaatnya di Ramadan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi mengumumkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim selama Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, dengan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.

Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan selama bulan Ramadan sebagai penyempurna puasa. Ibadah ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, tetapi juga memberikan bantuan kepada kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak dan bahagia.

Menurut Ketua BAZNAS, Achmad, ketetapan Rp50.000 ini setara dengan pemenuhan kebutuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penentuan nilai ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam yang memperhatikan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa dengan alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti sakit atau kondisi tertentu yang menghalangi puasa.

Kiai Noor, perwakilan BAZNAS, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh BAZNAS di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Namun, daerah yang mengalami perbedaan signifikan dalam harga beras dapat melakukan penyesuaian secara mandiri selama masih sesuai dengan aturan syariat dan regulasi yang berlaku.

Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai hari pertama Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat kepada delapan golongan mustahik mesti dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat salat Idulfitri. Hal ini bertujuan agar manfaat zakat dapat dirasakan secara langsung oleh penerima yang membutuhkan.

Zakat yang terkumpul oleh BAZNAS nantinya akan didistribusikan kepada kelompok mustahik yang meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran ini diharapkan mampu mendorong pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima zakat secara nyata.

Demi memudahkan pembayaran zakat fitrah, masyarakat dihimbau menggunakan kanal resmi BAZNAS yang melayani pembayaran secara langsung maupun online. Dengan adanya ketetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat dapat menunaikan kewajiban dengan tertib serta transparan sambil mempersiapkan diri lebih awal menyambut Ramadan.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Terkait