Isu terkait pergantian komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali menjadi perhatian publik. Proses pemberhentian Prihatono Ganevo Zain dan pengangkatan Heri Wardoyo sebagai komisaris dianggap tidak sesuai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pergantian tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Ana, pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia menyatakan bahwa mekanisme RUPS untuk pergantian komisaris PT LEB sudah dipenuhi secara sah dan formal. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara RUPS tertanggal 8 Desember 2020 dan pencatatan resmi dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa nomor 4 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat oleh notaris Siti Agustina Sari.
Proses Resmi Pergantian Komisaris PT LEB
Dokumen resmi RUPS dan akta notaris tersebut tidak mencantumkan adanya perintah langsung dari Arinal Djunaidi terkait pergantian komisaris. Ana menegaskan keputusan itu murni hasil kesepakatan para pemegang saham PT LEB. Dalam rapat tersebut, pemegang saham yang hadir dan mengambil keputusan adalah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh.
Kedua pemegang saham tersebut diwakili oleh Aliza Gunado, Direktur Bisnis dan Pengembangan PT LJU, serta Mertadinata, Direktur Umum PDAM Way Guruh. Ana menambahkan bahwa tidak terjadi pelanggaran prosedur apa pun dan tidak ada intervensi di luar kewenangan pemegang saham. Prosedur ini sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Imbauan Hati-Hati dalam Menyikapi Isu Pergantian Komisaris
Sebagai pengacara yang berpengalaman dan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ana mengingatkan pentingnya sikap berhati-hati dalam menilai peristiwa hukum ini. Ia meminta agar publik dan media menyikapi persoalan pergantian komisaris secara proporsional dan berbasis hukum. Ana juga menekankan agar tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Lewat penjelasan ini, Ana ingin menunjukkan bahwa pergantian komisaris PT LEB bukanlah tindakan sewenang-wenang atau melanggar aturan. Semua keputusan telah melewati proses hukum dan mekanisme korporasi yang berlaku. Sehingga, polemik yang berkembang saat ini perlu dilihat dalam konteks yang jelas dan fakta yang akurat.
