Strategi DPR Perkuat Kemandirian dan Daya Saing Industri Pertahanan Nasional

Komisi I DPR dan pemerintah menegaskan pentingnya penguatan industri pertahanan nasional sebagai bagian dari strategi kemandirian dan ketahanan negara. Langkah ini diperlukan untuk memastikan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara mandiri dan memiliki posisi strategis di kawasan.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan bahwa keberhasilan penguatan industri pertahanan membutuhkan kebijakan yang konsisten dan integrasi antara berbagai pemangku kepentingan. Ia menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara disiplin, terutama dalam hal kewajiban penggunaan produk lokal pada setiap pengadaan alutsista.

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai Instrumen Utama

Optimalisasi kebijakan TKDN menjadi kunci dalam meningkatkan nilai tambah industri pertahanan dalam negeri. Pemerintah dan DPR mendorong penyusunan roadmap jangka panjang yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, BUMN, BUMS, lembaga riset, dan perguruan tinggi. Integrasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling mendukung untuk pengembangan teknologi dan kapasitas produksi.

Hasanuddin menekankan pentingnya skema kerja sama pada pengadaan alutsista yang fokus pada produksi bersama, transfer teknologi yang terukur, dan peningkatan kemampuan desain dan rekayasa nasional. Dengan demikian, setiap proyek pertahanan bukan hanya sekadar pembelian, tetapi juga investasi jangka panjang untuk memperkuat kemampuan industri dalam negeri.

Peran Strategis BUMN dan Industri Swasta

BUMN dianggap sebagai tulang punggung produksi strategis alutsista di Indonesia. PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia adalah sejumlah contoh perusahaan yang terus meningkat kapasitas produksinya, mulai dari kendaraan tempur, kapal perang, hingga pesawat militer seperti CN-235 dan NC-212. Keberhasilan BUMN ini memperlihatkan kemajuan yang signifikan dalam pengembangan produk pertahanan nasional.

Selain BUMN, sektor swasta juga mulai berkontribusi dalam industri pertahanan dengan memperoleh lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan. Contohnya adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang menjadi bagian dari rantai pasok nasional. DPR memberikan dukungan penuh kepada industri swasta yang telah memenuhi kapabilitas dan legalitas. Kemudahan akses pembiayaan serta kepastian pasar dianggap faktor utama untuk mendorong pertumbuhan industri swasta tersebut.

Kemandirian Industri Pertahanan Melampaui Substitusi Impor

Menurut TB Hasanuddin, kemandirian industri pertahanan nasional tidak hanya berfokus pada pengurangan ketergantungan impor, tetapi juga menguasai teknologi, menjaga keberlanjutan produksi, dan mampu menembus pasar ekspor. Hal ini menunjukkan bahwa strategi penguatan industri pertahanan diarahkan pada daya saing global yang kokoh.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPR dan pemerintah berharap industri pertahanan nasional mampu tumbuh secara berkelanjutan dan mendukung strategi pertahanan negara secara efektif. Upaya ini membutuhkan sinergi kebijakan, dukungan anggaran yang kuat, serta keterlibatan semua pihak agar Indonesia dapat mengokohkan posisi strategisnya melalui penguatan industri pertahanan yang mandiri dan inovatif.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button