Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi konten audio visual. Saat ini, masyarakat tidak lagi bergantung pada radio atau televisi sebagai media utama, melainkan dapat mengakses berbagai tayangan melalui perangkat digital kapan saja dan di mana saja.
Transformasi ini memperlihatkan pertumbuhan signifikan industri digital, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa pengendalian informasi yang cepat tersebar, termasuk hoaks dan konten sensasional yang berpotensi merugikan publik.
Relevansi Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan Perkembangan Digital
Menanggapi dinamika tersebut, DPR RI melalui Komisi I secara aktif membahas revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih sesuai dengan kondisi masa kini. Politisi Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan bahwa revisi ini bertujuan mengadaptasi regulasi dengan perkembangan industri penyiaran yang saat ini lebih banyak mengandalkan platform digital.
Dia menekankan perlunya penguatan lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna menangani permasalahan konten yang beredar luas di media digital. Revisi ini akan mencakup beberapa poin utama, termasuk penyesuaian regulasi dan peningkatan peran KPI dalam mengawasi dan mengatur penyiaran digital.
Peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam Literasi dan Pengawasan
Selain revisi regulasi, KPI juga berfokus pada peningkatan literasi media di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui kegiatan edukasi dan forum dialog, KPI mendorong partisipasi publik dalam melakukan pengawasan terhadap konten tayangan televisi dan media digital.
Kegiatan dialog ini dihadiri langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah beserta para komisioner, termasuk Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana, dan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, guna mendengar aspirasi masyarakat dan memperkuat fungsi pengawasan.
Pentingnya Penyesuaian Kebijakan dan Penguatan Pengawasan
Dengan maraknya konsumsi tayangan melalui gawai dan platform digital, revisi UU Penyiaran harus memperhatikan aspek fleksibilitas regulasi agar dapat mengakomodasi berbagai bentuk konten baru. Selain itu, penguatan KPI menjadi sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dari konten negatif.
- Adaptasi regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat.
- Penguatan lembaga pengawas seperti KPI agar lebih responsif terhadap tantangan digital.
- Peningkatan literasi media di masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih kritis dalam memilih konsumsi konten.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan konten penyiaran dan digital.
Diskusi dan proses revisi UU Penyiaran yang tengah berjalan merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi nasional tetap relevan dan efektif di era digital ini. Pengaturan yang tepat dapat mendukung pertumbuhan industri digital sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak terkontrol.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com