Legislator PDIP Tekankan Jokowi Bertanggung Jawab atas Masalah Desain UU KPK

Presiden Joko Widodo memicu perdebatan publik dengan mengusulkan opsi pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa usulan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi kebijakan legislasi di Indonesia.

Wayan Sudirta menilai bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia mengingatkan, saat revisi itu terjadi, masyarakat menolak keras, tetapi Presiden Jokowi tetap menjalankan amanat UU, seperti membentuk Dewan Pengawas dan mengalihkan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Risiko Pola Perubahan Hukum yang Fleksibel

Wayan mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu sering dan fleksibel hanya demi kepentingan politik sesaat. Menurutnya, kebijakan yang tidak stabil dapat menggerus tatanan negara hukum yang sudah dibangun selama ini. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum (legal certainty) sebagai fondasi integritas lembaga penegak hukum.

"Jika aturan hari ini direvisi, besok dikembalikan lagi, dan lusa diubah lagi, maka hal itu menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi," ujar Wayan. Pendekatan seperti ini dinilai berisiko merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian yang berdampak negatif bagi pengawasan korupsi.

Dimensi Politik di Balik Usulan Revisi UU KPK

Lebih jauh, Wayan menilai desakan untuk kembali ke UU KPK lama bukan sekadar urusan teknis hukum, tetapi mengandung muatan politis yang kuat. Ia menegaskan bahwa masalah korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui revisi teks undang-undang tanpa kejelasan dan konsistensi kebijakan politik yang mendasarkan.

"Jika ada wacana untuk kembali ke UU lama, ini bukan hanya soal mengoreksi norma, tapi tanda politisasi terhadap KPK," tegasnya. Wayan mengajak semua pihak agar tidak terus-terusan berfokus pada persoalan masa lalu, tetapi menguatkan sistem peradilan pidana secara komprehensif.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Penegakan Hukum

Anggota DPR ini mengingatkan bahwa kemajuan bangsa bergantung pada langkah konkret yang diambil hari ini dan masa depan. Menurutnya, kekuasaan bersifat sementara, sehingga tindakan dan keputusan sekarang akan menentukan arah bangsa.

Ia mengajak semua elemen untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang kuat dan efektif, tanpa terjebak pada perdebatan berulang tentang undang-undang yang sudah ada. Fokus harus diarahkan pada penguatan institusi dan politik hukum yang mendukung pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Beberapa poin penting dari pernyataan Wayan Sudirta:

  1. Revisi UU KPK tahun 2019 dilakukan berdasarkan kerja sama eksekutif dan legislatif.
  2. Pola perubahan hukum yang sering berpotensi merusak kepastian hukum.
  3. Usulan kembali ke UU lama bermuatan politisasi KPK, bukan solusi substantif.
  4. Penyelesaian korupsi membutuhkan konsistensi politik dan penguatan sistem hukum.
  5. Fokus penguatan harus diarahkan pada perbaikan sistem peradilan pidana menyeluruh.

Pendapat tersebut menunjukkan bahwa isu revisi UU KPK perlu dilihat lebih dalam dari sisi politik hukum dan stabilitas regulasi. Keseriusan penanganan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan perubahan regulasi formal, tanpa dukungan politik yang nyata dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version