ASN Dinkes DKI Tolak Jadwal Kerja Ramadan, Klaim Tak Sesuai SE Gubernur

Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendapatkan respon negatif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kebijakan jam kerja selama Ramadan 2026 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. SE Nomor 1/SE/2026 mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB Senin-Kamis dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Pada hari Jumat, jadwal kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, sehingga total jam kerja efektif selama Ramadan menjadi 6,5 jam per hari. Aturan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.

Perbedaan Kebijakan Jam Kerja di Dinkes DKI

Meski ada SE Gubernur, ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI justru tetap menerapkan jam kerja seperti biasa. Surat Edaran Dinkes Nomor 6/SE/2026 mengatur jam kerja pegawai Puskesmas di Kecamatan Kramat Jati tetap mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB Senin-Kamis dan pukul 07.30-16.30 WIB pada Jumat. Untuk hari Sabtu, jam kerja piket berlangsung pukul 07.30-12.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pekerjaan yang langsung memberikan pelayanan masyarakat secara kontinu 24 jam, jam kerja mengikuti sistem khusus atau shift sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan jam kerja Dinkes tidak mengalami penyesuaian selama Ramadan sebagaimana SE Gubernur.

Reaksi dan Protes ASN Dinkes

Kebijakan jam kerja ini menimbulkan protes dari kalangan ASN, terutama tenaga kesehatan yang merasakan ketidakadilan. Akun-akun Instagram yang mengaku sebagai tenaga kesehatan mengeluhkan jadwal kerja yang tidak dipersingkat sehingga mereka sulit berbuka puasa bersama keluarga. Macet saat pulang kerja membuat banyak dari mereka terpaksa berbuka di perjalanan.

Beberapa komentar menyebut sikap Dinkes dan Pemprov DKI tidak seimbang dengan kondisi tenaga kesehatan yang juga menjalankan ibadah puasa sambil tetap melayani masyarakat. Banyak peserta diskusi menandai akun Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno agar masalah jam kerja ini ditinjau kembali.

Berikut beberapa kritik yang muncul:

  1. Sulit berbuka bersama keluarga karena pulang kerja terlalu sore.
  2. Jam kerja yang tidak menyesuaikan kebijakan SE Gubernur dinilai tidak adil bagi tenaga kesehatan.
  3. Permintaan agar jam kerja ASN Dinkes disesuaikan agar tenaga kesehatan bisa menjalankan ibadah dan beban kerja tetap terjaga.

Konteks Regulasi dan Pelayanan Kesehatan

Perbedaan perlakuan jam kerja antara ASN Dinkes dan ASN instansi lain menunjukkan kompleksitas tugas pelayanan kesehatan. ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat memang diatur secara khusus, termasuk jam kerja shift untuk memastikan pelayanan 24 jam berjalan lancar. Namun, hal ini perlu diselaraskan agar tetap memberikan perhatian kepada hak dan kebutuhan pegawai selama Ramadan.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan bertujuan untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan kewajiban ibadah puasa. Idealnya, kebijakan ini berlaku merata di seluruh instansi pemerintah tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang dan mengharmonisasikan kebijakan jam kerja selama Ramadan, terutama bagi sektor kesehatan yang memiliki peran vital dalam menjaga masyarakat. Dialog lebih terbuka antara manajemen Dinkes dan tenaga kesehatan juga dibutuhkan agar menghasilkan solusi yang adil dan efektif.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Terkait