Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), mengungkap fakta mengejutkan terkait surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyatakan 99% dari 2.596 lembar surat tuntutan yang diajukan JPU adalah hasil salinan dari surat dakwaan, tanpa memasukkan fakta baru dari persidangan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry dipidana selama 18 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Namun, penasihat hukum menilai tuntutan itu tidak berdasar dan menuduh adanya plagiarisme dalam dokumen tuntutan tersebut.

Analisis Tim Hukum Terhadap Surat Tuntutan
Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan mereka menunjukkan surat tuntutan tersebut kembar identik dengan surat dakwaan. Hal ini menunjukkan JPU tidak menyesuaikan tuntutannya dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan. Hamdan menilai tuntutan JPU tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar yang valid.

Selain itu, Hamdan menyoroti penggunaan bukti materiil yang dinilai manipulatif oleh JPU. Salah satunya adalah keterangan Irawan Prakoso, yang dijadikan bukti utama. Padahal, Irawan tidak pernah diperiksa oleh penyidik maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Kerry. Ia justru menjadi saksi dalam perkara lain yang tidak terkait langsung dengan Kerry.

Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Hamdan menjelaskan bahwa ketidakhadiran Irawan Prakoso sebagai saksi dalam perkara ini menjadi hal krusial. Keterangan Irawan berpotensi membantah dalil dakwaan dan tuntutan terhadap Kerry. Oleh sebab itu, tim penasihat hukum mengambil langkah meminta keterangan resmi Irawan di hadapan notaris. Menurut Hamdan, keengganan JPU memeriksa dan menghadirkan Irawan dalam persidangan menunjukkan adanya upaya mengaburkan kebenaran.

Ketidakberhasilan JPU Membangun Bukti
Penasihat hukum lain, Patra M Zen, menegaskan JPU gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan berlangsung. Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Kerry dan rekan-rekannya melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan. Ia menyatakan sebagian besar surat tuntutan adalah hasil copy-paste dari dakwaan tanpa alasan yang kuat.

Patra pun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas bagi Kerry. Ia menekankan, dalam hukum pidana, jika ada keraguan soal kesalahan terdakwa maka hal itu harus menjadi dasar pembebasan. Fakta bahwa tidak ada saksi yang menyebut Kerry terlibat tindak pidana selama persidangan memperkuat permohonannya.

Tuntutan Jaksa Dikritik Sebagai Kriminalisasi Kebijakan Bisnis
Kerry sendiri dalam pleidoi menyebut tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi atas kebijakan bisnisnya. Ancaman hukuman berat dan tuntutan uang pengganti triliunan rupiah dinilai sebagai tekanan terhadap dunia usaha. Tim pembela melihat proses hukum yang berjalan tidak adil dan berpotensi merusak iklim investasi dan manajemen BUMN.

Kasus ini menjadi sorotan atas praktik penegakan hukum yang dinilai kontroversial dan perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Penasihat hukum terus mempersiapkan pembelaan dan menyoroti pentingnya hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan hanya sebatas salinan dokumen.

Informasi mendetail tentang kasus Kerry Riza ini menunjukkan kompleksitas proses hukum dalam perkara korupsi besar di Indonesia. Ke depan, publik dan dunia hukum menantikan perkembangan terbaru dari proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini.

Berita Terkait

Back to top button