Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan soal Surat Tuntutan Kerry Riza yang Sama dengan Dakwaan

Pengacara yang membela terdakwa kasus korupsi PT Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuding surat tuntutan tersebut hampir seluruhnya menyalin isi dari surat dakwaan, dengan kemiripan mencapai 99 persen.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda pengganti senilai Rp13,4 triliun. Namun, tim kuasa hukum menyatakan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar itu disusun tanpa memperhatikan fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.

Kecurigaan Plagiarisme dalam Surat Tuntutan

Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, menegaskan bahwa surat tuntutan tersebut bukan hasil analisis mendalam dari bukti dan fakta sidang. Ia menyebutkan, "Surat tuntutan ini 99 persen identik dengan surat dakwaan. Ini bisa dikategorikan sebagai plagiarisme." Menurutnya, tuntutan pidana seharusnya didasarkan pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulangi dakwaan awal.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Jaksa menjadikan Irawan sebagai dalil penting membangun konstruksi kasus terhadap Kerry dan pihak lain. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Pengabaian Saksi Kunci

Hamdan mengungkapkan kejanggalan serius, yakni Irawan Prakoso justru diperiksa sebagai saksi dalam kasus lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam kasus Kerry, Irawan tidak pernah dipanggil, meskipun keberadaannya di Indonesia dan potensi kesaksiannya dapat meruntuhkan dakwaan.

Tim kuasa hukum bahkan sudah meminta keterangan resmi Irawan di hadapan notaris untuk memperkuat pembelaan. Hamdan menilai pengabaian saksi penting tersebut sebagai bentuk manipulasi dan mengaburkan fakta krusial dalam tuntutan jaksa.

Beban Pembuktian yang Tidak Terpenuhi

Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, menambahkan bahwa sepanjang persidangan tidak ada saksi yang secara tegas menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan. Ia menyebutkan, "Lebih dari 90 persen isi tuntutan hanyalah copy paste dari dakwaan dan tidak berdasarkan fakta persidangan."

Patra menilai ketiadaan bukti konkret dan kesaksian yang mendukung tuduhan membuat dakwaan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ia pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Kerry dan terdakwa lainnya, karena tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada dugaan keterlibatan Kerry dalam korupsi sektor pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Mereka menyatakan bahwa Kerry menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, kuasa hukum dengan tegas menolak tuduhan ini dan menyatakan bahwa fakta persidangan tidak mendukung adanya keterlibatan atau tindakan melawan hukum oleh Kerry maupun terdakwa lain yang terkait.

Informasi ini menyoroti pentingnya penegakan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap negara. Temuan dugaan plagiarisme dan manipulasi dalam penyusunan surat tuntutan menjadi catatan penting untuk evaluasi proses peradilan ke depan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version