Komisi II DPR Ajak Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu, Bukan Hanya di Senayan

Komisi II DPR RI tengah mempersiapkan pembahasan formal RUU Pemilu dengan langkah serius yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ketua Komisi II, M Rifqinizamy, menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk mengakomodasi partisipasi bermakna dari stakeholders kepemiluan.

Saat ini Komisi II sedang menghimpun masukan dari individu maupun lembaga yang memiliki perhatian pada penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Semua masukan tersebut akan dicatat dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sebagai dasar penyusunan kerangka normatif RUU Pemilu. Rifqinizamy menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari prinsip “meaningful participation” agar suara publik benar-benar terdengar.

Target pembahasan formal RUU Pemilu dijadwalkan mulai pada Juli atau Agustus 2026, setelah DIM dan kerangka normatif lengkap tersusun. Pada tahap persiapan ini, pihak Badan Keahlian DPR telah ditugaskan untuk menyusun naskah akademik dan draft awal RUU. Proses yang terstruktur dan matang ini diharapkan dapat memperlancar diskusi di Panitia Kerja serta menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Selain melibatkan partai politik yang sudah ada di parlemen, Komisi II juga membuka kesempatan bagi partai politik non-parlemen untuk berkontribusi dalam pembahasan. Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai-partai non-parlemen akan diundang untuk memberikan pandangan mereka mengenai desain sistem kepemiluan yang akan diatur dalam RUU Pemilu.

Langkah inklusif ini penting untuk menghimpun aspirasi yang lebih luas dari berbagai pihak. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, Komisi II berupaya memastikan regulasi Pemilu yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan harapan publik secara menyeluruh. Pendekatan ini juga diharapkan dapat mendorong proses legislative yang lebih efektif dan demokratis.

Rifqinizamy menambahkan bahwa pembukaan ruang partisipasi bagi partai non-parlemen bertujuan memperkaya perspektif terkait sistem dan mekanisme kepemiluan. Hal ini sekaligus menjaga keselarasan kebijakan antara parlemen dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki kepentingan atas penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Secara keseluruhan, langkah Komisi II DPR RI ini menunjukkan komitmen untuk melakukan revisi RUU Pemilu dengan dasar partisipasi yang luas dan kajian akademis yang mendalam. Upaya ini bertujuan menghasilkan perundang-undangan yang demokratis dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam sistem pemilu Indonesia. Proses yang transparan dan inklusif ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu nasional.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version