Strategi Polri Atasi Penimbunan Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri untuk Ketersediaan Aman

Author: Qoo Media

Polri mengambil langkah konkret untuk mencegah penimbunan bahan pokok penting (bapokting) selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan agar tidak memberatkan masyarakat selama periode ibadah dan perayaan keagamaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri berperan aktif dalam mengantisipasi praktik penimbunan pangan. Satgas ini bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam rapat koordinasi pengamanan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

Pengawasan Komoditas Strategis Secara Menyeluruh
Satgas Pangan Polri memfokuskan pengawasan pada komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, berbagai jenis daging, telur, bawang merah dan putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. Komoditas ini sangat berpengaruh terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer kecil.

Selama Februari 2026, pemantauan dilaksanakan di lebih dari 24 ribu lokasi yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Lokasi yang dipantau mencakup berbagai titik mulai dari pedagang eceran hingga ritel modern dan grosir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi harga atau kelangkaan akibat penimbunan.

Tindakan Tegas untuk Pelanggar
Satgas Saber Pangan telah mengeluarkan 302 surat teguran kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, terdapat tindakan pengisian stok kosong, pengecekan produsen dan distributor, serta pengambilan 35 sampel bahan pangan untuk diuji laboratorium.

Polri juga memberi sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin edar pada sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET), keamanan, dan mutu pangan. Sampai saat ini, sudah ada satu izin usaha dan tiga izin edar yang direkomendasikan untuk dicabut.

Secara hukum, Polri menangani empat perkara terkait tindak pidana perdagangan bahan pangan selama periode tersebut. Kasus yang ditangani termasuk perdagangan ilegal daging berasal dari luar negeri, pengemasan ulang beras yang masuk dalam program SPHP, serta perdagangan mie mengandung formalin dan boraks serta makanan kedaluwarsa. Namun, belum ditemukan kasus penimbunan bapokting yang signifikan.

Sosialisasi dan Edukasi kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
Polri terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait harga dan ketersediaan pangan. Imbauan agar tidak melakukan penimbunan selama Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri disampaikan secara intensif. Kegiatan sosialisasi juga bertujuan menjaga rasa aman konsumen terhadap pasokan pangan yang cukup dan harga yang wajar.

Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Polri berharap praktik penimbunan pangan dapat dicegah secara efektif. Penegakan hukum yang tegas serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional menjelang dan selama bulan Ramadan hingga Idulfitri nantinya.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Terbaru