Hakim Terlibat Skandal Perselingkuhan Sesama Hakim, Resmi Dipecat Pengadilan!

Author: Qoo Media

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menetapkan sanksi tegas terhadap dua hakim yang terlibat perselingkuhan. Hakim LTS dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun.

Sementara hakim DW dari Pengadilan Negeri Sabang dikenakan sanksi nonaktif selama dua tahun. Kasus ini mencuat saat keduanya masih berstatus sebagai hakim dan menjalani pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Proses Sidang dan Pengakuan Pelaku
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, membacakan putusan pada 3 Maret 2026. Ketua MKH, Desmihardi, menyampaikan bahwa keduanya telah mengakui perbuatan perselingkuhan dan menyatakan penyesalan.

Walaupun demikian, MKH menilai tindakan tersebut merusak kehormatan profesi hakim yang harus terjaga integritasnya. Selain pengakuan dari terlapor, mantan pasangan mereka juga hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Dampak dan Sanksi Etik yang Dijatuhkan
Majelis memutuskan pelanggaran terhadap ketentuan kode etik hakim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012. Sanksi pemberhentian tetap kepada LTS menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran berat.

DW yang mendapatkan sanksi nonaktif selama dua tahun juga harus menjalani evaluasi dan pembinaan kembali. Setelah kasus ini terbuka, keduanya telah resmi bercerai dan menikah satu sama lain pada Oktober 2024.

Pemenuhan Hak Anak dan Penanganan Pasca-Perselingkuhan
Kedua hakim tetap menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya. Mereka juga menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan untuk kepentingan terbaik anak-anak, hal ini diakui dalam sidang sebagai bentuk tanggung jawab.

Pesan dari Kasus terhadap Integritas Peradilan
Pemecatan dan sanksi berat ini menjadi peringatan keras bagi hakim lain agar mematuhi kode etik dan menjaga kepercayaan publik. Penegakan disiplin terhadap aparatur peradilan sangat penting untuk menjaga nama baik dan kredibilitas lembaga.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim demi memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa cela. Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran etika berat tidak akan ditoleransi dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Terbaru