KPK Harap Dukungan Publik Tolak Praperadilan Yaqut untuk Penegakan Hukum Maksimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia agar permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang sedang dalam proses penyidikan oleh KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami mohon doanya agar penanganan perkara ini bisa dilanjutkan dan masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh keadilan,” ujarnya pada 9 Maret 2026.

Proses Hukum dan Jadwal Putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengumumkan jadwal ini saat menutup sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Senin sebelumnya. Selama sidang terakhir, tim kuasa hukum Yaqut menyerahkan dokumen yang berisi rangkuman argumen hukum dan bukti pendukung permohonan praperadilan.

Sebagai pihak termohon, tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan dokumen kesimpulan yang memperkuat bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan peraturan internal KPK. Putusan nanti akan menjadi penentu sah tidaknya penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menurut hukum.

Latar Belakang Kasus dan Status Tersangka

Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan yang diselidiki adalah penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji untuk tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara.

Permohonan praperadilan Yaqut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menguji keabsahan penetapan tersangka dan menjadi fase penting dalam proses hukum kasus korupsi kuota haji tersebut.

Dukungan Masyarakat dan Proses Selanjutnya

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum. Dalam kesempatan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi publik yang terdampak.

Hasil putusan praperadilan menjadi momen penting yang akan menentukan kelanjutan penyidikan dan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini masih menunggu penetapan pengadilan, demi memastikan langkah selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button