Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah resmi dimulai sejak 26 Februari 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan administrasi masing-masing instansi. Para ASN diharapkan aktif memeriksa saldo rekening mereka agar tidak melewatkan pencairan THR.
THR diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah. Pemerintah menjamin bahwa pencairan THR akan rampung sebelum datangnya bulan Ramadan agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu.
Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR
Penerima THR tahun 2026 tidak hanya PNS, tetapi juga meliputi beberapa kelompok lain. Berikut daftar resmi penerima THR ASN tahun ini:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pensiunan ASN
Jika sampai saat ini belum menerima THR, kemungkinan besar proses administrasi di lembaga terkait masih berjalan. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan pencairan THR lancar dan tepat waktu.
Besaran dan Komponen THR ASN 2026
THR yang diterima ASN sebesar 100 persen dari total komponen penghasilan yang mereka terima. Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, untuk para pensiunan ASN, THR diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima reguler tiap bulan. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni. Hal ini menjadi poin penting agar pegawai mengerti perbedaan waktu dan tujuan dari kedua tunjangan tersebut.
Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR untuk ASN tahun 2026 sebesar Rp55 triliun. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Alokasi anggaran tersebut terbagi sebagai berikut:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN.
Kenaikan anggaran ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan THR untuk Karyawan Swasta
Selain ASN, pekerja di sektor swasta juga mendapat jaminan THR dari pemerintah. Pemberi kerja wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Berikut ketentuan utama THR karyawan swasta:
- THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan ini memberi kepastian waktu dan jumlah untuk pekerja swasta dan membantu perencanaan keuangan menjelang Lebaran.
Dalam mempersiapkan pencairan THR tahun 2026, penting bagi ASN untuk memonitor perkembangan administrasi di instansinya. Dengan proses yang sedang berjalan secara bertahap sejak 26 Februari, diharapkan seluruh ASN dan pensiunan dapat secepatnya menikmati haknya. Pemerintah telah menyiapkan anggaran memadai agar pencairan dapat selesai tepat waktu. Para pegawai dianjurkan aktif mengecek informasi dari instansi terkait agar tidak terjadi keterlambatan penerimaan THR.
Source: bansos.medanaktual.com