Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pencairan THR ini mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima peraturan terkait mekanisme pemberian THR untuk PPPK. Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa besaran THR ditentukan secara proporsional berdasarkan lama waktu bekerja. Ini berlaku sama untuk PPPK yang bekerja penuh maupun paruh waktu sehingga semua pegawai dengan status PPPK mendapatkan haknya.
Cara Menghitung Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Jufri Rahman memaparkan metode perhitungan THR untuk PPPK yang telah disahkan. Besaran THR dihitung dengan rumus sederhana yakni masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan gaji pokok. Misalnya, jika masa kerja hanya tiga bulan, maka perhitungannya menjadi:
- Masa kerja = 3 bulan
- Perhitungan THR = (3/12) × gaji pokok
Model perhitungan ini memberi kejelasan besaran THR secara adil sesuai durasi kerja, tidak penuh seperti pegawai yang telah bekerja selama setahun. Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja kurang dari setahun akan menerima tunjangan yang sebanding.
Persiapan Pergub untuk Pencairan THR
Pemprov Sulawesi Selatan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR bagi ASN yang termasuk PPPK. Jufri Rahman mengungkapkan bahwa meskipun anggaran telah dialokasikan, namun rincian besaran anggaran masih dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Informasi ini penting untuk menjamin kelancaran proses pencairan THR secara tepat waktu.
Penyaluran THR Nasional Dimulai Secara Bertahap
Penyaluran THR untuk seluruh ASN di Indonesia, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, sudah dijadwalkan mulai 26 Februari 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pembayaran THR akan dilakukan bertahap agar anggaran dapat tersalur dengan tertib ke seluruh wilayah.
Dengan mekanisme ini, pegawai dan pensiunan yang menerima THR harus memeriksa rekening masing-masing karena pencairan dapat berbeda waktu bergantung pada instansi dan daerah masing-masing.
Data Realisasi Pembayaran THR
Hingga kini, realisasi pembayaran THR untuk pensiunan telah mencapai Rp 11,4 triliun dan telah disalurkan kepada lebih dari 3,5 juta penerima. Itu berarti sekitar 93,55 persen dari total pensiunan sudah menerima tunjangan ini. Sementara untuk ASN daerah seperti di Sulawesi Selatan, realisasi masih dalam tahap awal dengan jumlah pembayaran sekitar Rp 127,6 miliar kepada 16.848 pegawai dari tiga pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperoleh THR sesuai hak dan periode kerja yang dijalani. Pendekatan proporsional ini juga menunjukan upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan adil bagi seluruh aparatur sipil negara. Pemerintah daerah pun terus menyelesaikan regulasi pendukung agar pencairan THR dapat berlangsung lancar dan tepat waktu bagi seluruh ASN.
Referensi utama dapat diakses melalui Kompas Makassar yang memuat laporan lengkap soal THR PPPK Sulsel dan mekanisme penghitungan tunjangan Idulfitri tahun 2026.
Source: bansos.medanaktual.com






