Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan regulasi yang saat ini belum mengatur secara eksplisit pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menyatakan bahwa Pemkab Deli Serdang mengikuti aturan yang berlaku di tingkat pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, hanya PPPK penuh yang diakomodasi sebagai penerima THR, sementara PPPK Paruh Waktu tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu
Baginda Thomas menegaskan bahwa regulasi pemerintah pusat menjadi acuan utama dalam pemberian THR. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, kebijakan tersebut hanya menyebutkan PPPK reguler sebagai penerima manfaat THR. Oleh sebab itu, Pemkab Deli Serdang belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencairkan THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Penjelasan ini sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di kalangan PPPK Paruh Waktu. “Bukan saya yang bilang tidak bisa, tapi baca saja di PP Nomor 9 Tahun 2026 itu,” tutur Baginda Thomas saat ditemui pada Maret 2026.
Jumlah dan Status PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat di Kabupaten Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang. Sebagian besar dari mereka sebelumnya berstatus tenaga honorer dan kemudian diangkat secara formal menjadi PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025. Jumlah ini masih lebih kecil dibandingkan dengan daerah tetangga, yakni Kota Medan, yang memiliki 8.533 PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini menggambarkan adanya segmen pegawai dengan status kerja yang beragam dan terkadang berbeda perlakuannya dalam wilayah administrasi yang berdekatan.
Perbedaan Kebijakan antara Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan mengambil langkah berbeda terkait tunjangan THR untuk PPPK Paruh Waktu. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di wilayahnya akan menerima THR pada Idulfitri 2026. Hal ini berlaku bahkan untuk PPPK dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.
Keputusan ini berbeda jauh dengan kebijakan di Deli Serdang, di mana Pemko Medan terlihat lebih fleksibel memberikan penghargaan kepada PPPK Paruh Waktu. Kebijakan Medan memberikan kepastian dan semangat bagi pegawai tersebut, sedangkan Deli Serdang masih berpatokan pada regulasi pusat yang belum mengakomodasi hak yang sama.
Dampak Kebijakan Terhadap PPPK Paruh Waktu
Keputusan Pemkab Deli Serdang ini memicu kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Seorang pegawai yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakpastian kesejahteraan. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakseragaman perlakuan antar daerah terkait hak PPPK Paruh Waktu dalam menerima THR. Walaupun secara hukum Pemkab Deli Serdang benar mengikuti regulasi pusat, anggota PPPK Paruh Waktu membutuhkan kepastian dan perlakuan yang adil agar motivasi dan kinerja mereka terjaga.
Tabel Perbandingan Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang dan Medan
| Aspek | Kabupaten Deli Serdang | Kota Medan |
|---|---|---|
| Jumlah PPPK Paruh Waktu | Sekitar 4.018 orang | Sekitar 8.533 orang |
| Dasar Penerimaan THR | Tidak ada dasar hukum yang cukup | Sesuai aturan yang berlaku |
| Status Penerimaan THR | Tidak menerima THR | Menerima THR, termasuk masa kerja kurang dari 1 tahun |
| Sikap Pemerintah Daerah | Mengikuti PP Nomor 9 Tahun 2026 | Memberi kepastian berupa pencairan THR |
| Respon PPPK Paruh Waktu | Kecewa, berharap perubahan | Lebih puas, merasa diakui |
Pemkab Deli Serdang menegaskan akan terus berpegang pada peraturan yang berlaku dan belum dapat memberikan jaminan pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menjadi perhatian penting yang memerlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pusat agar regulasi dapat berkembang sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan demikian, perbedaan kebijakan ini memperlihatkan kompleksitas tata kelola pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu di Indonesia. Bagaimana pemerintah daerah merespons regulasi pusat dan kebutuhan pegawai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur pemerintah di daerah.
Source: bansos.medanaktual.com