Aceh Hingga Papua Menolak Batalyon Teritorial, Kekhawatiran Militerisasi Ruang Sipil Menguat

Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun ke depan memicu penolakan dari warga di berbagai daerah, dari Aceh hingga Papua. Sorotan juga datang dari kalangan peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi yang menilai kebijakan itu berpotensi memperluas peran militer ke ruang sipil.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” di Jakarta Pusat. Dalam forum itu, peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menyebut kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memperlihatkan arah baru militerisasi ruang sipil di Indonesia.

Kritik atas perluasan peran TNI

Gian menilai pemerintah sedang menormalisasi keterlibatan militer dalam urusan yang selama ini dikelola sipil. Ia menyinggung alasan pembentukan BTP yang dikaitkan dengan pembangunan daerah, ketahanan pangan, keamanan sosial, dan penanganan kriminalitas.

Menurut dia, dalih itu justru membuat batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil menjadi kabur. “Mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang, kata dia, tetap memiliki batas yang ketat dan tidak bisa ditafsirkan terlalu luas.

Penolakan warga muncul di banyak daerah

Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, Gian menyebut penolakan terhadap pembangunan batalyon muncul di Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Pola penolakan di sejumlah wilayah itu dinilai serupa dan berkaitan dengan konflik agraria, kurangnya konsultasi publik, ancaman atas ruang hidup warga, serta dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.

Gian menegaskan bahwa pembangunan batalyon di lapangan justru sering berhadapan dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. “Negara seharusnya mendengar suara warga, bukan malah memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial,” ujarnya.

Kekhawatiran yang muncul tidak hanya soal tata kelola pembangunan, tetapi juga soal arah kebijakan negara dalam merespons persoalan sosial. Jika seluruh masalah pangan, pembangunan, dan keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, Gian menilai negara berisiko bergerak ke model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil.

Risiko konstitusional dan hak warga

Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai pendirian BTP bisa memunculkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia bila dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Ia merujuk pada laporan dari daerah yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat atas potensi perampasan ruang hidup dan meningkatnya ketegangan sosial.

Syaiful menilai pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dapat memperbesar risiko konflik horizontal. “Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan membuka dialog dengan warga terdampak. Menurut dia, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia.

Forum publik jadi ruang kritik

Diskusi publik itu digelar sebagai ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan pemerintah di tengah kekhawatiran publik terhadap gejala militerisme baru di Indonesia. Sejumlah narasumber lain ikut hadir, termasuk Firdaus Syam, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dewi Kartika, dan Nany Afrida.

Peserta forum datang dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Penolakan yang disuarakan dari berbagai daerah kini menjadi bagian penting dari perdebatan soal batas peran militer dalam pembangunan dan bagaimana negara merespons konflik sosial tanpa mengabaikan suara warga.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version