Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mendesak majelis hakim menerima permohonan intervensinya dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari. Desakan itu muncul karena pemulihan yang diminta dalam perkara dinilai belum mencakup seluruh dampak ekologis dan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.
WALHI menilai pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada area yang menjadi objek gugatan awal. Dampak banjir, longsor, perubahan bentang alam, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat disebut perlu masuk dalam agenda pemulihan yang lebih menyeluruh.
Cakupan gugatan dipersoalkan
Kuasa Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyebut gugatan KLH saat ini mencakup area seluas 1.200 hektare. Menurutnya, luasan tersebut belum menggambarkan dampak yang dirasakan di kawasan konsesi maupun daerah hilir yang terkena banjir.
Ia juga menyoroti sekitar 15.000 hektare wilayah habitat orang utan Batang Toru yang disebut terdampak. WALHI berpandangan bahwa wilayah hilir yang mengalami banjir turut harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
| Aspek Perkara | Data yang Disorot | Posisi WALHI |
|---|---|---|
| Objek gugatan KLH | 1.200 hektare | Dinilai belum mencakup dampak secara utuh |
| Habitat orang utan Batang Toru | Sekitar 15.000 hektare terdampak | Perlu diperhitungkan dalam pemulihan |
| Permohonan intervensi | Telah disidangkan empat kali | WALHI meminta hakim menerima permohonan |
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, menilai pengembangan tanaman monokultur eucalyptus dan pinus telah mengubah bentang alam secara signifikan. Tanaman tersebut dikembangkan PT TPL sebagai bahan baku kertas.
Menurut Rianda, perubahan tutupan lahan itu berdampak pada fungsi ekologis kawasan. Ia mengaitkannya dengan erosi tanah dan banjir ketika Siklon Senyar terjadi.
“Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi,” ujar Rianda kepada mediaindonesia.com, Rabu (22/7).
Resapan air dan penghidupan warga
Rianda menyatakan eucalyptus tidak mendukung resapan air seperti habitat asli hutan alam. Kondisi itu, menurutnya, memicu banjir di sejumlah daerah aliran sungai di sekitar wilayah TPL, termasuk Batang Toru dan Tapanuli Tengah.
“Untuk keresapan air, eucalyptus tidak mendukung karena serapannya lebih rendah dari habitat asli hutannya. Itulah yang menyebabkan banjir di beberapa daerah DAS sekitar TPL,” jelasnya.
Selain persoalan hidrologis, WALHI menyoroti hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat. Pembabatan hutan disebut menghilangkan kawasan yang sebelumnya menghasilkan kemenyan bagi warga.
Rianda menilai negara memikul tanggung jawab historis atas kebijakan perizinan tersebut. Ia menyatakan izin PT TPL seharusnya dicabut karena dinilai keliru sejak awal.
Posisi para pihak di persidangan
Persidangan permohonan intervensi WALHI telah berlangsung empat kali. Dalam proses itu, KLH menyatakan tidak keberatan atas masuknya WALHI sebagai pihak intervensi, sedangkan PT TPL menyatakan penolakan.
Teo meminta majelis hakim mengutamakan perlindungan lingkungan hidup saat menentukan permohonan tersebut. “Kami minta hakim tidak ragu untuk menerima WALHI sebagai pihak intervensi. Jika hakim ragu, lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup,” katanya.
Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan menekankan pentingnya peran negara sebagai mediator dalam penyelesaian konflik lingkungan ini. WALHI berharap keterlibatannya dalam perkara dapat mendorong penegakan hukum dan pemulihan ekologis yang komprehensif di Sumatera Utara.
