Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah penerapan pola kerja kombinasi work from office dan work from home bagi ASN Pemda, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yaitu pada hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan ditujukan untuk mendorong kerja birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan percepatan layanan digital pemerintahan daerah. Mendagri menegaskan bahwa pengaturan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari dorongan besar untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di daerah.
WFH satu hari dalam sepekan untuk ASN Pemda
Dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers kebijakan WFH bagi ASN, TNI/Polri, dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH untuk ASN Pemda ditetapkan satu hari dalam seminggu. Ketentuan itu menjadi bagian dari penyesuaian tugas kedinasan yang tetap harus menjaga produktivitas dan pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa aturan teknis mengenai WFO, WFH, serta dukungan terhadap layanan digital akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, setiap pemda memiliki ruang menyesuaikan pelaksanaan kebijakan sesuai kebutuhan layanan dan karakter wilayah masing-masing.
Dorong transformasi budaya kerja dan layanan digital
Surat edaran tersebut menempatkan WFH sebagai instrumen perubahan budaya kerja ASN di daerah. Pemerintah ingin mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu mengikuti pola kerja modern yang didukung teknologi digital.
Tito menyebut bahwa selama pandemi Covid-19, banyak pemerintah daerah sudah menerapkan SPBE dengan cukup baik. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar keyakinan bahwa model kerja fleksibel masih dapat menjaga kinerja ASN sekaligus mempercepat digitalisasi proses birokrasi.
Aturan pengawasan tetap diperketat
Pemda diminta tidak hanya menerapkan WFH dan WFO, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas. ASN yang bekerja dari rumah juga diwajibkan tetap aktif agar target kinerja tetap tercapai dan pelayanan tidak terganggu.
Dalam skema yang diatur SE, unit pelayanan publik langsung tetap diarahkan bekerja dari kantor atau WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif, selama capaian kerja dan kebutuhan organisasi tetap terpenuhi.
Daftar layanan yang dikecualikan dari WFH
Beberapa layanan pemerintahan tidak masuk dalam skema WFH karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Berikut layanan yang dikecualikan:
- Urusan kebencanaan.
- Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Kebersihan dan persampahan.
- Layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Perizinan di bidang penanaman modal.
- Layanan kesehatan.
- Layanan pendidikan.
- Layanan pendapatan daerah.
- Layanan publik lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Ketentuan pengecualian ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menempatkan kontinuitas layanan publik sebagai prioritas utama. Karena itu, fleksibilitas kerja hanya diberlakukan pada posisi dan fungsi yang tidak menghambat pelayanan dasar kepada warga.
Penghematan anggaran jadi salah satu target
Mendagri juga meminta gubernur, wali kota, dan bupati menghitung potensi penghematan anggaran dari penerapan budaya kerja yang lebih efisien. Dana hasil penghematan itu dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berbicara tentang fleksibilitas kerja, tetapi juga efisiensi belanja birokrasi. Pemerintah berharap perubahan pola kerja bisa memberi ruang fiskal yang lebih sehat bagi daerah tanpa menurunkan kualitas layanan.
Skema pelaporan dan evaluasi berkala
Sesuai surat edaran, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
Gubernur kemudian melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Mekanisme pelaporan ini disiapkan agar pemerintah pusat dapat memantau dampak kebijakan secara lebih terukur dan mengambil penyesuaian bila diperlukan.
Pokok ketentuan dalam SE Mendagri
- ASN Pemda dapat bekerja dengan pola kombinasi WFO dan WFH.
- WFH ditetapkan satu hari kerja tiap minggu, yaitu Jumat.
- Unit pelayanan publik tetap WFO.
- Unit pendukung bisa WFH secara selektif.
- Daerah wajib menyiapkan pengawasan dan pengendalian kinerja.
- Layanan publik tertentu dikecualikan dari WFH.
- Kebijakan berlaku mulai 1 April 2026.
- Evaluasi dilakukan setiap dua bulan.
- Pemkab/pemkot melapor ke gubernur, lalu gubernur melapor ke Mendagri.
Penerapan kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata ulang cara kerja ASN daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan layanan publik modern. Di saat yang sama, pemerintah tetap menuntut disiplin, pengawasan, dan hasil kerja yang terukur agar transformasi budaya kerja tidak berhenti pada perubahan jadwal, tetapi benar-benar memperkuat kualitas birokrasi di daerah.
