Kementerian Ekonomi Kreatif atau Kemenekraf menyiapkan pedoman khusus bagi pelaku ekonomi kreatif setelah kasus videografer Amsal Christy Sitepu mencuat ke publik. Pedoman ini disiapkan agar ada acuan yang lebih jelas dalam menilai karya kreatif, sekaligus memberi perlindungan bagi pekerja di sektor yang kian berkembang ini.
Langkah tersebut dibahas langsung dalam pertemuan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta Pusat, usai rangkaian agenda hukum yang sempat dijalani Amsal di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, kementerian menegaskan bahwa karya kreatif tidak bisa diperlakukan seperti barang standar yang nilainya ditetapkan secara kaku.
Dorongan hadirnya pedoman baru
Teuku Riefky menilai dunia kreatif memiliki banyak variabel yang memengaruhi nilai sebuah karya, mulai dari ide, proses produksi, kebutuhan teknis, hingga manfaat karya tersebut bagi klien atau publik. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa kreativitas bisa dinilai nol rupiah atau dipatok dengan satu tarif tetap untuk semua pekerjaan.
“Kreativitas tidak bisa dinilai dengan nol rupiah. Harganya juga tidak bisa dikunci atau dipatok dengan tarif tertentu, karena ada banyak variabel yang harus menjadi pertimbangan,” kata Teuku Riefky dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu menjadi dasar penting bagi Kemenekraf untuk menyusun pedoman yang lebih operasional. Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang bekerja sama dengan kreator agar punya acuan yang sama saat membahas nilai kerja, bentuk kontrak, dan penghargaan atas karya.
Kasus Amsal jadi pemicu perhatian nasional
Kasus Amsal Sitepu menarik perhatian karena menyangkut pekerjaan kreatif yang pada dasarnya masuk dalam ranah jasa profesional. Amsal sebelumnya menjalani proses hukum terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Peristiwa itu memunculkan sorotan luas terhadap cara kerja pemerintah dan aparat dalam memahami ekosistem ekonomi kreatif. Banyak pelaku industri kreatif melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa profesi kreatif membutuhkan pemahaman khusus, terutama saat berhadapan dengan penilaian administratif, pembayaran jasa, dan pertanggungjawaban proyek.
Amsal sendiri hadir langsung ke Kemenekraf pada Kamis, 2 April 2026 malam, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Ia datang bersama istri dan anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi Partai Demokrat, lalu diterima langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif.
Isi pedoman yang sedang disiapkan
Rapat tertutup yang digelar sekitar 30 menit itu membahas langkah awal penyusunan pedoman bagi pekerja kreatif. Pemerintah ingin aturan ini tidak hanya berguna untuk internal kementerian, tetapi juga menjadi rujukan bagi lembaga lain yang menilai karya-karya kreatif dalam berbagai proyek.
Secara umum, pedoman yang direncanakan Kemenekraf diarahkan untuk memberi kepastian dalam empat hal berikut:
- Penentuan nilai ekonomi karya kreatif berdasarkan komponen kerja yang nyata.
- Perlindungan bagi kreator saat membuat kontrak, nota kerja, dan ruang lingkup pekerjaan.
- Acuan bagi instansi pemerintah dalam mengukur hasil karya yang bersifat non-fisik.
- Penghargaan yang lebih adil terhadap ide, proses, dan hasil produksi kreatif.
Dengan adanya pedoman itu, proses penilaian karya diharapkan tidak lagi bergantung pada tafsir masing-masing pihak. Hal ini penting karena pekerjaan kreatif sering melibatkan proses yang tidak terlihat langsung, namun tetap memerlukan keahlian, waktu, dan sumber daya.
Perlindungan untuk pekerja kreatif
Kemenekraf melihat pedoman ini sebagai bagian dari perlindungan ekosistem ekonomi kreatif yang makin kompleks. Di lapangan, banyak kreator bekerja berdasarkan proyek, kontrak singkat, atau kerja sama temporer yang rawan menimbulkan perbedaan tafsir soal harga dan tanggung jawab.
Masalah kerap muncul ketika karya dianggap sekadar output akhir, tanpa menghitung riset, praproduksi, revisi, penggunaan alat, hingga jam kerja tim. Karena itu, pedoman baru diharapkan bisa memperjelas komponen penilaian, sehingga pekerja kreatif tidak dirugikan saat berhadapan dengan pihak pemberi kerja.
Amsal dalam kesempatan itu juga mengajak pelaku ekonomi kreatif di Indonesia untuk tetap berani berkarya. Ia menilai putusan bebas dalam kasusnya menjadi kemenangan bagi para pegiat kreatif yang ingin terus bekerja tanpa takut menghadapi perlakuan yang tidak adil.
“Saya mengajak seluruh pegiat ekonomi kreatif untuk tidak takut berkarya. Putusan bebas ini menjadi kemenangan bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Amsal.
Respons DPR dan langkah evaluasi
Kasus ini juga bergerak di ranah pengawasan lembaga penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 2 April 2026 sore, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo yang menangani perkara tersebut.
Permintaan itu menunjukkan kasus Amsal tidak hanya dilihat sebagai perkara individual, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi cara kerja institusi dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan profesi kreatif. Di sisi lain, sorotan publik terhadap kasus ini memperbesar desakan agar pemerintah punya panduan yang lebih jelas bagi proyek kreatif di tingkat daerah maupun pusat.
Bagi Kemenekraf, penyusunan pedoman ini menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu segera dirumuskan agar tidak berhenti pada wacana. Jika pedoman itu rampung, pelaku ekonomi kreatif akan punya dasar yang lebih kuat saat membangun kerja sama, menegosiasikan nilai jasa, dan mempertahankan hak atas karya mereka di tengah kebutuhan industri yang terus berubah.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




