Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan pemangku hajat dalam acara resepsi pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban, Dadang, meninggal dunia setelah dipukul menggunakan bambu oleh seorang preman kampung yang datang dalam kondisi mabuk pada Sabtu, 4 April 2026.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026. Tersangka utama bernama Yogi Iskandar, 36 tahun, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Kronologi Kejadian di Lokasi Hajatan
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat pelaku datang ke lokasi hajatan dan meminta uang Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk membeli minuman keras tambahan. Korban sempat memberi Rp100 ribu, tetapi pelaku menolak dan memicu keributan di acara tersebut.
Saat melihat suasana tidak kondusif, korban keluar rumah untuk menegur pelaku. Teguran itu justru memicu amarah, lalu pelaku mendatangi korban dan memukulnya dengan bambu serta tangan kosong hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada untuk mendapat perawatan medis. Namun pada pukul 15.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pelaku sempat kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Saat hendak ditangkap, Yogi disebut melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Petugas lalu membawa pelaku ke rumah sakit untuk menjalani penanganan medis setelah proses penangkapan selesai. Polisi menegaskan bahwa upaya pengejaran dilakukan secara gabungan untuk memastikan pelaku utama tidak lolos dari proses hukum.
Pelaku Lain dan Barang Bukti
Selain Yogi Iskandar, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial K, 35 tahun. K diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban dalam insiden yang terjadi saat hajatan berlangsung.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Berikut daftar barang bukti yang disebutkan penyidik:
- Potongan bambu yang diduga dipakai untuk memukul korban.
- Botol minuman keras.
- Potongan video kejadian.
- Pakaian milik korban.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk menguatkan pembuktian dalam berkas perkara. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam insiden yang berujung kematian itu.
Ancaman Hukuman dan Respons Polisi
Yogi dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Aturan itu membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara bagi pelaku.
AKBP Anom menegaskan polisi tetap berkomitmen menindak tegas tindak pidana peredaran minuman keras dan aksi premanisme. Ia menyebut langkah itu penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Purwakarta dan wilayah sekitarnya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan saat pelaku membawa pengaruh alkohol dan mengganggu acara warga. Peristiwa di Purwakarta menunjukkan bahwa tindakan premanisme di ruang publik bisa berujung fatal, terutama ketika emosi dan konsumsi miras memicu penganiayaan di tengah kegiatan keluarga.
