Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mendorong agar penyadapan dalam penanganan kasus narkotika bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan. Usulan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026), saat pembahasan RUU Narkotika.
Menurut BNN, kewenangan penyadapan sejak awal dibutuhkan sebagai alat skrining untuk memetakan jaringan, menilai peran pelaku, dan mencegah salah langkah dalam penegakan hukum. Suyudi menilai kejahatan narkotika bergerak senyap, terorganisir, dan sering tampak samar di permukaan, sehingga penyelidikan biasa kerap tidak cukup untuk mengungkap struktur jaringan yang sebenarnya.
Penyadapan sejak awal dinilai penting untuk memetakan jaringan
Suyudi menjelaskan bahwa penyadapan pada tahap penyelidikan dapat membantu petugas memilah apakah seseorang benar-benar pengguna, korban, atau justru bagian dari jaringan pengedar. Ia menyebut fungsi ini penting agar penindakan berikutnya lebih tepat sasaran dan tidak hanya bergantung pada temuan di tahap penyidikan.
Dalam rapat itu, ia menegaskan bahwa penyadapan bukan sekadar alat pengumpulan informasi, tetapi juga instrumen intelijen untuk membaca pola komunikasi dan hubungan antaraktor dalam kasus narkotika. Dengan begitu, aparat bisa memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum masuk ke proses hukum yang lebih formal.
Perdebatan soal waktu penyadapan masih terbuka
Di sisi lain, ada pandangan dari Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai penyadapan sebaiknya tetap dibatasi pada tahap penyidikan. Pandangan itu umumnya dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia dan kehati-hatian dalam penggunaan kewenangan yang bersifat intrusif.
Namun, BNN menilai pembatasan tersebut perlu ditinjau ulang dalam konteks RUU Narkotika. Suyudi menyebut ketentuan dalam KUHAP baru yang mengunci penyadapan hanya di tahap penyidikan perlu dibahas lagi agar undang-undang narkotika memiliki pengaturan khusus yang sesuai dengan karakter kejahatan narkotika.
Kenapa narkotika diperlakukan sebagai kasus khusus
BNN menekankan bahwa kejahatan narkotika tidak bekerja secara terbuka. Pelaku sering memakai komunikasi tertutup, jaringan berlapis, dan pola transaksi yang sulit dibaca hanya dari laporan awal di lapangan.
Karena itu, BNN menilai teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy perlu dikuatkan sebagai bagian dari kerja intelijen. Teknik tersebut dinilai membantu aparat memetakan jaringan yang tidak terlihat secara langsung dan mengungkap aktor utama di balik peredaran barang haram itu.
Poin utama usulan BNN dalam RUU Narkotika
- Penyadapan boleh dilakukan sejak tahap penyelidikan.
- Penyadapan dipakai sebagai alat skrining untuk menentukan status pelaku.
- Penyadapan harus diatur tegas dalam RUU Narkotika sebagai lex specialis.
- Teknik penyelidikan khusus lain, seperti controlled delivery dan undercover buy, juga perlu didukung.
- Pengaturan baru diharapkan membantu aparat membedakan pengguna, korban, dan pengedar.
Catatan soal kewenangan penyidik BNN
Dalam rapat tersebut, Suyudi juga menanggapi usulan agar penyadapan hanya diberikan kepada penyidik BNN, bukan seluruh aparat penegak hukum, agar lebih jelas berbeda dengan Polri. Ia menyebut opsi itu memerlukan pertimbangan mendalam karena sebagian besar penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif.
Meski begitu, ia menegaskan fokus utama bukan pada siapa yang memegang kewenangan semata, melainkan pada kepastian hukum bahwa penyadapan memang bisa dilakukan secara sah dan tegas sejak tahap awal. BNN berharap RUU Narkotika menempatkan kewenangan itu sebagai aturan khusus yang menyesuaikan kebutuhan pemberantasan jaringan narkotika.
Mengapa isu ini penting bagi penegakan hukum
Perdebatan soal waktu penyadapan menunjukkan adanya dua kepentingan yang sama-sama penting, yaitu efektivitas pemberantasan narkotika dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasan di DPR akan menentukan sejauh mana negara memberi ruang bagi aparat untuk mengungkap jaringan narkotika tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, BNN menilai kecepatan membaca pola jaringan sering menjadi kunci. Jika penyadapan baru boleh dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan, sebagian jejak komunikasi bisa saja sudah hilang, sehingga proses membongkar jaringan menjadi lebih sulit dan memakan waktu lebih lama.
Baca selengkapnya di: www.suara.com