Buronan kasus pelecehan seksual asal Amerika Serikat berinisial AW akhirnya dipulangkan secara paksa dari Indonesia setelah bersembunyi selama 15 tahun. Pria itu ditangkap di Depok dan kemudian dideportasi ke Amerika Serikat dengan pengawalan ketat dari personel US Marshal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memastikan deportasi dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menyebut proses itu ditempuh karena tindak pidana AW terjadi di Amerika Serikat dan akan diproses di sana.
Bersembunyi di bunker rumah di Depok
AW sempat mengecoh otoritas selama bertahun-tahun setelah masuk ke Indonesia pada 2011. Jejaknya baru terungkap ketika petugas menemukan dia bersembunyi di sebuah bunker rahasia di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.
Penemuan bunker itu memicu perhatian besar karena lokasi persembunyian AW berada di dalam rumah dan dirancang untuk menyembunyikan keberadaannya. Selama berada di Indonesia, AW disebut menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan untuk menutupi statusnya sebagai buronan internasional.
Laporan korban membuka jejak persembunyian
Kasus ini mulai berkembang setelah tim intelijen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Setelah itu, petugas melakukan penelusuran lebih dalam untuk mencari keberadaan AW di Indonesia.
Perkembangan penting datang ketika seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan dua anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW, sekaligus mengalami pembatasan kebebasan selama berada di Indonesia.
Laporan tersebut memperkuat proses pencarian dan mendorong langkah cepat dari Imigrasi. Setelah menerima pengaduan itu, petugas memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum akhirnya mengepung lokasi persembunyian AW di Depok.
Deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat
Setelah ditangkap, AW menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan. Hendarsam menegaskan bahwa proses itu dilakukan sesuai kewenangan Imigrasi terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta penerapan prinsip selective policy. Prinsip itu menegaskan bahwa hanya orang asing yang membawa manfaat bagi Indonesia yang dapat tinggal di wilayah negara ini.
Kepulangan AW berlangsung dengan pengawalan langsung dari US Marshal, yang ikut memastikan buronan itu kembali ke Amerika Serikat untuk menghadapi proses hukum. Dengan deportasi ini, pelarian panjang AW yang berakhir di bunker Depok resmi ditutup oleh otoritas Imigrasi Indonesia.
Source: www.suara.com