Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan iklan film horor Aku Harus Mati di sejumlah titik ruang publik setelah muncul keluhan warga. Langkah ini diambil karena materi promosi tersebut dinilai meresahkan dan tidak ramah anak.
Penertiban dilakukan segera setelah laporan masyarakat ramai dibicarakan usai peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026. Pemprov DKI menyebut tindakan ini sebagai upaya menjaga kenyamanan, keamanan, dan kepatutan ruang publik di ibu kota.
Respons cepat Pemprov DKI
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah perlu hadir ketika warga merasa terganggu oleh konten promosi di ruang bersama. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” ujar Yustinus. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI akan terus memantau kondisi di lapangan agar setiap aduan bisa diproses cepat dan tepat.
Tiga titik reklame yang ditertibkan
Penertiban dilakukan di tiga lokasi yang tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Titik tersebut berada di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 atau Jembatan Gantung, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni.
Tindakan di lokasi-lokasi itu melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau Diskominfotik ikut terlibat dalam proses penertiban agar eksekusi di lapangan berjalan tertib.
- Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat
- Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat
Ruang publik dinilai harus lebih ramah anak
Yustinus menekankan bahwa ruang publik di Jakarta harus aman, nyaman, dan inklusif, terutama bagi anak-anak. Karena itu, ia meminta materi promosi yang tayang di ruang terbuka memperhatikan kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip umum pengelolaan ruang publik di kota besar, di mana iklan luar ruang tidak hanya dinilai dari sisi komersial. Konten juga harus mempertimbangkan sensitivitas sosial, usia audiens yang melintas, dan konteks lokasi penayangan.
Pengawasan akan diperketat
Pemprov DKI menegaskan penertiban tidak berhenti pada tiga titik yang sudah dibongkar. Pemerintah daerah akan terus mengawasi lapangan dan bersiap mengambil tindakan tegas bila reklame serupa kembali ditemukan.
“Kalau masih ditemukan iklan serupa, tentu akan kami tindak tegas,” kata Yustinus. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kualitas ruang publik Jakarta agar tetap tertib dan layak bagi semua warga.
Dalam praktiknya, penertiban reklame di ruang publik Jakarta juga menjadi pengingat bagi pemilik iklan dan penyelenggara promosi untuk lebih cermat memilih materi kampanye. Pemerintah menilai pesan visual yang dipasang di jalanan harus sesuai dengan etika ruang kota, tidak memicu keresahan, dan tetap menghormati keberagaman pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id






