Vonis 13 Tahun Untuk Eks Dirut Indofarma, Koalisi #BebaskanArief Tuding Kriminalisasi Hukum

Koalisi #BebaskanArief menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menjadi 13 tahun penjara. Mereka menilai putusan itu tidak sejalan dengan fakta persidangan dan bahkan mengarah pada kriminalisasi hukum.

Sikap koalisi ini muncul setelah Arief juga dibebankan uang pengganti Rp222,7 miliar, meski pihak pembela dan sejumlah pakar hukum menyebut tidak ada aliran dana pribadi, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kewenangan operasional yang melekat pada dirinya saat kejadian perkara berlangsung.

Koalisi #BebaskanArief anggap putusan tak cerminkan fakta sidang

Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengatakan kebebasan Arief Pramuhanto merupakan keniscayaan hukum. Ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara ini telah mengabaikan fakta-fakta substansial yang muncul di persidangan.

Menurut Syarif, majelis hakim seharusnya melihat bahwa tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan Arief. Ia juga menekankan bahwa tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief selama perkara yang menyeretnya ke meja hijau.

Syarif menyebut langkah melapor ke DPR RI merupakan upaya yang tepat ketika penegakan hukum dinilai tidak memberi ruang keadilan. Ia bahkan membandingkan dorongan politik hukum pada kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang pernah mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

“Kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Pakar hukum soroti ketiadaan mens rea

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir. Ia menilai unsur dasar tindak pidana korupsi, khususnya mens rea, tidak terlihat dalam perkara Arief Pramuhanto.

Menurut Mudzakkir, Arief hanya menjalankan perintah jabatan dalam situasi darurat pandemi Covid-19. Ia juga menilai tidak ada bukti bahwa Arief menerima aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri,” kata Mudzakkir.

Mudzakkir menegaskan bahwa tanpa bukti keuntungan pribadi, pemidanaan korupsi menjadi problematis. Ia menilai pembuktian harus berdiri di atas unsur yang lengkap, bukan hanya pada akibat kerugian yang didalilkan.

Uang pengganti Rp222,7 miliar dipersoalkan

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp222,7 miliar. Mudzakkir menyebut logika hukum uang pengganti seharusnya terkait dengan harta yang benar-benar diperoleh dari tindak pidana.

Berikut poin yang dipersoalkan koalisi dan pakar hukum dalam perkara ini:

  1. Tidak ada bukti aliran dana ke Arief secara pribadi.
  2. Tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat.
  3. Arief disebut hanya menjalankan perintah jabatan.
  4. Peristiwa terjadi saat pandemi Covid-19 dan berkaitan dengan keadaan darurat.
  5. Posisi Arief dinilai tidak memiliki kewenangan operasional langsung.

Mudzakkir menyebut pembebanan uang pengganti dalam jumlah besar tanpa bukti penerimaan dana pribadi dapat menimbulkan anomali hukum. Ia menilai kondisi itu berisiko mengganggu kepastian hukum jika diterapkan tanpa dasar pembuktian yang kuat.

“Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Perdebatan soal kewenangan dan posisi jabatan

Koalisi #BebaskanArief juga menyoroti posisi Arief Pramuhanto di PT Indofarma Global Medika (IGM) yang saat itu disebut hanya sebagai komisaris. Dalam struktur korporasi, jabatan komisaris memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan direksi.

Syarif menjelaskan bahwa komisaris tidak menjalankan operasional harian perusahaan. Karena itu, ia menilai Arief tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis operasional yang bukan ranah kewenangannya.

Pandangan ini diperkuat Mudzakkir yang mengatakan komisaris tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional. Ia menilai fakta tersebut membuat tanggung jawab pidana Arief atas kebijakan operasional perlu diuji lebih ketat.

Dalam konteks itulah, koalisi menilai kasus ini lebih tepat dilihat sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat nasional. Mereka menolak jika seluruh rangkaian keputusan bisnis di masa pandemi langsung diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi yang terencana.

Vonis banding lebih berat dari putusan awal

Perkara Arief memunculkan perhatian luas karena vonis di tingkat banding justru lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Arief dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta uang pengganti Rp222,7 miliar.

Putusan itu lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada putusan awal, Arief belum dibebankan uang pengganti sebesar yang kemudian diputus di tingkat banding.

Perbedaan putusan itulah yang memicu reaksi keras dari pendukung Arief dan koalisi sipil. Mereka menilai lonjakan hukuman tersebut tidak mencerminkan pertimbangan yang proporsional terhadap fakta yang disebut muncul di persidangan.

Tagar #BebaskanArief meluas di media sosial

Dukungan terhadap Arief kini juga muncul di ruang digital melalui tagar #BebaskanArief. Koalisi menilai gerakan di media sosial itu menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap cara penegakan hukum dalam kasus ini.

Syarif menyebut tagar tersebut menjadi sinyal bahwa isu ini tidak lagi dilihat semata sebagai perkara individu. Menurut dia, publik mulai menaruh perhatian pada kemungkinan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan yang berjalan.

Koalisi berharap perhatian publik dapat mendorong evaluasi yang lebih serius terhadap putusan banding tersebut. Mereka menilai perkara Arief penting dibaca dengan hati-hati karena berkaitan dengan pembuktian niat jahat, keuntungan pribadi, dan batas kewenangan jabatan dalam situasi krisis.

Di tengah sorotan yang terus membesar, perkara Arief Pramuhanto tetap menjadi salah satu kasus korupsi BUMN yang paling diperdebatkan, terutama karena kombinasi vonis berat, uang pengganti fantastis, dan tudingan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah melampaui fakta-fakta yang muncul di pengadilan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version