
Kejaksaan Agung memastikan pengejaran terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid terus berjalan setelah namanya resmi masuk daftar pencarian orang dan mendapatkan status red notice Interpol. Langkah ini menandai bahwa upaya hukum terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengadaan di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, kini masuk fase lintas negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya tidak menghentikan pencarian dan terus berkoordinasi dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia. Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers pada Kamis, 9 April 2026 malam, sambil menegaskan bahwa Kejagung sudah menempuh berbagai langkah agar proses penegakan hukum bisa berjalan.
Status Pencarian Riza Chalid
Status DPO dan red notice biasanya dipakai ketika seorang tersangka diduga berada di luar jangkauan aparat penegak hukum nasional. Dalam kasus Riza Chalid, Kejagung menilai keberadaan tersangka di luar negeri membuat penanganan perkara membutuhkan koordinasi internasional yang lebih panjang dan lebih kompleks.
Syarief menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena berkaitan dengan yurisdiksi negara lain. Menurut dia, Kejagung sudah memaksimalkan seluruh langkah yang tersedia agar buronan bisa dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang Menjerat Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perkara itu juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada periode 2008-2015.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi yang memiliki dampak besar terhadap tata kelola keuangan negara. Dalam konteks penegakan hukum, penyidik berupaya menelusuri alur peran para pihak yang diduga terlibat agar konstruksi perkara bisa dibuktikan secara utuh di persidangan.
Langkah Kejagung dan Interpol
Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk mempercepat penangkapan Riza Chalid. Koordinasi dengan Interpol dan otoritas terkait menjadi jalur utama karena keberadaan tersangka diduga sudah berada di luar Indonesia.
Berikut langkah yang telah disebutkan dalam perkembangan terbaru:
- Riza Chalid masuk daftar pencarian orang.
- Status red notice Interpol telah diterbitkan.
- Kejagung berkoordinasi dengan Interpol Indonesia.
- Penyidik terus menyiapkan upaya untuk menghadirkan tersangka ke Indonesia.
- Jalur kerja sama dengan otoritas luar negeri tetap dibuka.
Menurut Syarief, seluruh upaya terbaik sudah dilakukan meski prosesnya memerlukan waktu. Ia menekankan bahwa hambatan utama terletak pada aspek lintas yurisdiksi, sehingga pencarian tidak bergantung pada langkah domestic semata.
Mengapa Perkaranya Sulit Dikejar Cepat
Perburuan terhadap buronan yang berada di luar negeri umumnya memerlukan mekanisme hukum antarnegara. Dalam praktiknya, aparat perlu menyesuaikan permintaan penegakan hukum dengan aturan negara tempat seseorang diduga berada, termasuk prosedur imigrasi, ekstradisi, hingga kerja sama kepolisian internasional.
Situasi itu membuat proses bisa berlangsung lebih lama dibanding penanganan perkara biasa. Karena itu, Kejagung memilih menjaga koordinasi aktif agar setiap perkembangan lokasi keberadaan tersangka bisa segera ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang tersedia.
Perkembangan yang Masih Dinanti
Publik kini menunggu sejauh mana red notice dan kerja sama internasional itu bisa mempersempit ruang gerak Riza Chalid. Dalam kasus besar seperti ini, kejelasan posisi tersangka sering menjadi faktor penting untuk menentukan langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemulangan ke Indonesia.
Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses pengejaran tidak berhenti pada pengumuman status buronan. Selama jalur koordinasi dengan Interpol dan pihak terkait tetap terbuka, upaya menghadirkan Riza Chalid ke Tanah Air akan terus menjadi prioritas utama penyidik.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




