PKH, BPNT, dan PIP Tahap II Cair April 2026, Cek Kategori Penerima Sekarang!

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada April 2026, dan tahap pencairan kali ini menjadi perhatian banyak keluarga penerima manfaat. Fokus utama berada pada PKH, BPNT, dan PIP yang masuk penyaluran tahap kedua, dengan alokasi bantuan untuk periode April hingga Juni.

Seluruh penyaluran mengacu pada data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi pendaftaran bansos yang tidak resmi, terutama tautan atau pesan berantai yang kerap muncul saat momentum tertentu.

PKH Masuk Tahap Kedua

Program Keluarga Harapan atau PKH menyalurkan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga berpenghasilan rendah. Bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial anggota keluarga penerima.

Pada tahap ini, nominal PKH tetap dibedakan berdasarkan komponen penerima dalam keluarga. Rincian bantuan per tahun dan per tahap adalah sebagai berikut.

Kategori Penerima Nominal per Tahun Nominal per Tahap
Ibu hamil Rp 3.000.000 Rp 750.000
Anak usia dini Rp 3.000.000 Rp 750.000
Siswa SD Rp 900.000 Rp 225.000
Siswa SMP Rp 1.500.000 Rp 375.000
Siswa SMA Rp 2.000.000 Rp 500.000
Penyandang disabilitas berat Rp 2.400.000 Rp 600.000
Lansia usia 60+ Rp 2.400.000 Rp 600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp 10.800.000 Rp 2.700.000

Setiap keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen jika masuk kategori yang ditetapkan. Karena itu, total bantuan PKH yang cair bisa berbeda antar penerima meski berada di tahap penyaluran yang sama.

BPNT Dibatasi untuk Desil 1 sampai 4

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT masih menjadi salah satu bantuan yang paling dicari karena cair dalam bentuk saldo elektronik. Nilainya tetap Rp 200.000 per bulan dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Kebijakan penerima BPNT pada tahun ini mengalami penyesuaian penting. Bantuan kini hanya ditujukan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 4, sedangkan pada periode sebelumnya cakupannya masih sampai desil 5.

Perubahan ini membuat verifikasi data menjadi semakin penting bagi calon penerima. Jika status desil tidak masuk dalam rentang yang ditentukan, maka dana BPNT tidak akan muncul pada periode pencairan.

PIP Menyasar Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Program Indonesia Pintar atau PIP juga termasuk bantuan yang aktif disalurkan pada tahap kedua. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah dan menekan risiko putus sekolah.

Bantuan PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan disalurkan satu kali dalam setahun. Besarannya adalah Rp 450.000 untuk siswa SD, Rp 750.000 untuk siswa SMP, dan hingga Rp 1.800.000 untuk siswa SMA atau SMK.

Dalam praktiknya, penerima PIP biasanya akan dicek melalui data sekolah dan sistem yang terhubung dengan data sosial pemerintah. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memastikan identitas dan data pendidikan sudah sesuai agar proses penyaluran tidak terkendala.

Kategori Penerima yang Perlu Dicek

Berikut kategori utama yang perlu diperhatikan masyarakat untuk masing-masing program.

  1. PKH: ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
  2. BPNT: masyarakat pada desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN.
  3. PIP: siswa SD, SMP, serta SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu.

Cara Mengecek Status Penerima

Pengecekan status bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Data yang dibutuhkan umumnya meliputi NIK, nama lengkap, alamat, dan wilayah domisili sesuai KTP.

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, pengguna dapat memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, lalu memasukkan nama penerima manfaat. Sementara itu, aplikasi Cek Bansos memungkinkan pengguna membuat akun, mengunggah identitas, lalu memantau status bantuan melalui menu profil.

Jadwal Penyaluran Tahap Kedua

PKH dan BPNT disalurkan empat kali dalam setahun, dengan pola setiap tiga bulan sekali. Tahap kedua mencakup April, Mei, dan Juni, sehingga masyarakat perlu rutin memantau status pencairan tanpa menunggu tanggal pasti yang seragam di seluruh daerah.

Selain PKH, BPNT, dan PIP, pemerintah juga melanjutkan PBI JKN serta bantuan beras 10 kilogram pada tahun ini. PBI JKN ditanggung pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sementara bantuan pangan beras mencapai total 720.000 ton untuk masyarakat kurang mampu.

Exit mobile version