Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menanggapi penggeledahan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan sikap terbuka terhadap proses hukum. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi penegakan hukum dan mempersilakan siapa pun yang terbukti bersalah untuk diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026, sehari setelah tim penyidik Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian PU. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023-2024.
Pemerintah Tegaskan Sikap Terbuka terhadap Proses Hukum
Teddy menyampaikan bahwa sikap pemerintah jelas, yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangan. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah berulang kali menyampaikan prinsip serupa, yakni siapa pun yang bersalah dan terbukti bersalah harus diperiksa.
“Kita terbuka untuk hukum, termasuk Bapak Presiden sering menyampaikan siapa pun bila bersalah dan kalau terbukti ya, itu silakan diperiksa gitu ya, termasuk keluar dan ke dalam,” kata Teddy.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin menjaga agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dalam konteks kasus yang menyita perhatian publik ini, sikap terbuka juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa institusi negara tetap menghormati prinsip akuntabilitas.
Menteri PU Sempat Bertemu Teddy Sehari Sebelum Penggeledahan
Teddy juga mengungkap bahwa Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sempat datang menemuinya di kantor pada malam sebelum penggeledahan dilakukan. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung seperti biasa dan tidak dikaitkan secara langsung dengan langkah penyidik Kejati keesokan harinya.
“Dan malam sebelumnya kebetulan Pak Menteri PU juga ke tempat saya,” ujarnya.
Informasi ini menambah konteks bahwa komunikasi antarpejabat pemerintah tetap berjalan di tengah berkembangnya proses hukum. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan materi penyidikan yang sedang ditangani kejaksaan.
Ruang yang Digeledah dan Dasar Penyidikan
Menurut Kejati DKI Jakarta, penggeledahan dilakukan di beberapa bagian penting di lingkungan Kementerian PU. Lokasi yang disisir antara lain Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruang kerja pejabat tinggi di kedua unit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023-2024. Ia menyebut penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga mengamankan berbagai barang yang dinilai penting untuk kebutuhan pembuktian. Barang-barang tersebut meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Barang Bukti Akan Dianalisis untuk Perkuat Penyidikan
Kejati DKI Jakarta menyatakan seluruh barang yang disita akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Analisis ini dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
- Dokumen administrasi dari ruangan yang digeledah.
- Perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting.
- Arsip atau catatan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran 2023-2024.
- Materi lain yang dianggap relevan oleh penyidik.
Kejaksaan juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga itu berjanji terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Sorotan Publik ke Kementerian PU
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kementerian yang memegang peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. Penggeledahan di ruang-ruang strategis, termasuk unit teknis besar seperti SDA dan Cipta Karya, membuat publik menyorot serius proses penyidikan yang sedang berjalan.
Di sisi lain, respons Teddy menunjukkan bahwa Istana ingin menjaga jarak dari upaya menghambat penegakan hukum. Sikap ini sejalan dengan pesan pemerintah untuk memberi ruang penuh bagi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
Dalam perkembangan seperti ini, publik biasanya menunggu kelanjutan penyidikan dari kejaksaan, termasuk apakah pemeriksaan akan mengarah pada penetapan tersangka atau temuan baru dari dokumen yang disita. Hingga kini, Kejati DKI Jakarta menyatakan masih mendalami seluruh barang bukti dan tetap berkomitmen menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.
