Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Yang Tak Kebagian

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN kembali cair pada Juni, sebagai bagian dari kebijakan tahunan yang ditujukan untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara. Kebijakan ini juga diharapkan memberi dorongan pada daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Ketentuan pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam regulasi itu, gaji ke-13 tidak hanya menyasar ASN aktif, tetapi juga TNI, Polri, pensiunan, dan sejumlah penerima lain yang memenuhi syarat.

Jadwal pencairan dan alasan waktunya

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni. Pola ini sejalan dengan tujuan kebijakan, yakni membantu kebutuhan pendidikan anak ASN yang biasanya meningkat pada periode masuk sekolah.

Meski begitu, jadwal tersebut tetap bisa bergeser jika muncul kendala administrasi. Jika terjadi hambatan teknis, pencairan dapat berlangsung setelah Juni tanpa mengubah hak penerima yang sudah diatur dalam aturan pemerintah.

Siapa saja yang berhak menerima

Berikut kelompok penerima gaji ke-13 yang tercantum dalam kebijakan tersebut:

  1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan dan penerima pensiun
  7. Penerima tunjangan tertentu sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi negara atas kontribusi aparatur dalam layanan publik. Skema ini juga menjaga agar manfaat fiskal pemerintah tetap menyentuh kelompok yang bertugas langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima. Nilainya mengikuti penghasilan bulan Mei, sehingga komponen yang masuk perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, semakin besar pula nominal yang diterima. Karena itu, penerima dengan posisi struktural tertentu dapat memperoleh angka yang jauh lebih tinggi dibanding pegawai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan berbeda.

Kondisi ASN yang tidak menerima

Tidak semua aparatur negara otomatis masuk daftar penerima. Ada kondisi tertentu yang membuat hak atas gaji ke-13 tidak diberikan, terutama jika status kepegawaian tidak lagi menjadi tanggungan anggaran negara.

Berikut kelompok yang dikecualikan:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Aparatur yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain

Aturan ini dibuat agar anggaran benar-benar tersalurkan kepada aparatur yang masih dibiayai negara melalui mekanisme resmi. Dengan begitu, penyaluran gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Perkiraan besaran maksimal

Nominal gaji ke-13 juga dipengaruhi kategori jabatan. Dalam data yang tercantum, pimpinan lembaga non-struktural berada pada kisaran tertinggi, dengan ketua atau kepala mencapai Rp31.474.800, sedangkan wakil ketua Rp29.665.400.

Untuk pimpinan lembaga non-struktural dengan status sekretaris atau anggota, nilai maksimalnya tercatat Rp28.104.300. Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon I dapat menerima hingga Rp24.886.200, lalu eselon II Rp19.514.300, eselon III Rp13.842.300, dan eselon IV Rp10.612.900.

Pada kelompok pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja, nominalnya juga bertingkat. Data referensi menunjukkan kisaran Rp4.285.200 hingga Rp9.050.500, tergantung jenjang pendidikan dan lama masa kerja yang dihitung.

Poin penting yang perlu dicermati penerima

Agar tidak salah memahami hak pencairan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penerima ASN dan pensiunan:

  1. Jadwal awal pencairan ada di Juni.
  2. Dasar hitung memakai penghasilan bulan Mei.
  3. Penerima aktif dan pensiunan sama-sama diatur dalam kebijakan.
  4. Status kepegawaian bisa menentukan layak atau tidaknya menerima.
  5. Besaran uang berbeda sesuai jabatan, golongan, dan komponen penghasilan.

Dengan skema tersebut, gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara. Pencairan yang tepat waktu juga diharapkan membantu keluarga ASN menutup kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rutin lain yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.

Terkait