Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penyaluran lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, sekaligus memastikan bantuan tetap mengarah ke kelompok yang paling membutuhkan.
Kemensos menegaskan bahwa penyaluran dilakukan lewat mekanisme resmi agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat juga dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan pemerintah.
Fokus utama PKH dan BPNT
PKH dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan. Sasaran program ini mencakup ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok. Dana itu dibelanjakan melalui e-warong atau toko elektronik gotong royong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Kedua program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban harian keluarga prasejahtera. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk menekan kemiskinan dalam jangka panjang lewat perbaikan akses kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Rincian bantuan PKH per kategori
Besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima. Skema ini disusun agar bantuan lebih sesuai dengan kebutuhan anggota keluarga yang masuk dalam komponen perlindungan sosial.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan tersebut disalurkan bertahap sepanjang satu tahun. Pola ini dipilih agar distribusi lebih terkontrol dan mengurangi risiko hambatan teknis di lapangan.
Cara cek status penerima bansos
Kemensos menyediakan akses pengecekan melalui laman resmi agar masyarakat bisa mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima. Proses ini dapat dilakukan dengan data yang sesuai KTP dan wilayah domisili.
Berikut langkah pengecekannya:
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id |
| 2 | Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan |
| 3 | Masukkan nama sesuai KTP |
| 4 | Isi kode huruf atau captcha yang tampil |
| 5 | Klik tombol “CARI DATA” |
Jika nama muncul pada hasil pencarian, maka data tersebut menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT pada tahap penyaluran terkait. Meski begitu, hasil akhir tetap bergantung pada validasi data dan skema distribusi yang berlaku.
Jalur pencairan dan pengawasan data
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Di beberapa wilayah, pencairan juga bisa melalui Kantor Pos sesuai mekanisme yang diterapkan di daerah masing-masing.
Pemerintah menempatkan validitas data sebagai unsur penting dalam proses ini. Karena itu, masyarakat diminta memastikan data kependudukan sesuai dan tetap aktif di DTKS agar tidak terkendala saat verifikasi.
Kemensos juga mendorong warga untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi kementerian. Pendamping sosial di lapangan dapat membantu memberi penjelasan jika ada perubahan status, kendala administrasi, atau perbedaan data penerima.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap lanjutan ini kembali menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera di tengah kebutuhan dasar yang terus meningkat. Dengan mekanisme bertahap dan sistem pengecekan daring, pemerintah berharap bantuan sosial dapat diterima lebih akurat, transparan, dan sesuai sasaran.







