Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dimutasi Ke Jabatan Fungsional

Kejaksaan Agung memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, usai polemik dugaan kriminalisasi terhadap videografer Amsal Sitepu mencuat ke publik. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung.

Dalam keputusan tersebut, Danke digeser dari jabatan Kajari Karo menjadi pejabat fungsional. Posisinya kini diisi Edmond Novvery Purba, sementara Kejagung menegaskan mutasi adalah bagian dari mekanisme penataan organisasi yang lazim dilakukan.

Mutasi di tengah sorotan publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut mutasi itu merupakan hal yang wajar dalam lingkungan kementerian dan lembaga. Ia menjelaskan bahwa dalam rotasi jabatan selalu ada unsur promosi, demosi, dan perpindahan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” kata Anang di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Anang juga menyebut Danke dimutasi secara diagonal, yaitu dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Skema ini membuat yang bersangkutan tidak lagi memegang posisi pimpinan di satuan kerja, namun tetap berada dalam lingkungan kejaksaan.

Kasus Amsal Sitepu jadi pemicu evaluasi

Mutasi ini tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik atas penanganan perkara hukum videografer Amsal Sitepu oleh Kejari Karo. Kasus itu memicu kritik dari masyarakat dan anggota DPR karena dinilai menimbulkan pertanyaan soal profesionalitas serta prosedur penanganan perkara.

Polemik tersebut kemudian mendorong Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk. Langkah pengawasan internal ini menjadi bagian dari penelusuran atas proses penanganan kasus yang sudah lebih dulu ramai dibicarakan di ruang publik.

DPR minta evaluasi tertulis

Komisi III DPR ikut menyoroti perkara ini dan meminta Jamwas Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo. Permintaan itu menunjukkan adanya perhatian legislatif terhadap standar penegakan hukum dan tata kelola penanganan perkara di daerah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan menegaskan bahwa hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan. Permintaan ini menandakan bahwa publik dan parlemen ingin melihat penanganan yang transparan, terukur, dan berbasis pemeriksaan internal yang jelas.

Rangkaian fakta yang perlu dicatat

  1. Mutasi Danke Rajagukguk tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026.
  2. Surat keputusan itu ditandatangani pada 13 April 2026.
  3. Danke digeser dari Kajari Karo ke jabatan fungsional.
  4. Posisi Kajari Karo kini dijabat Edmond Novvery Purba.
  5. Mutasi terjadi setelah polemik dugaan kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu.
  6. Komisi III DPR meminta evaluasi menyeluruh dari Jamwas Kejagung.
  7. Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Sorotan terhadap akuntabilitas kejaksaan

Kasus ini menunjukkan bahwa sorotan publik terhadap penegakan hukum di daerah bisa berdampak langsung pada dinamika internal institusi. Saat sebuah perkara dinilai memunculkan persoalan prosedur, respons pengawasan dan rotasi pejabat sering menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Dalam konteks Kejari Karo, mutasi Danke Rajagukguk menjadi sinyal bahwa Kejagung ingin merespons polemik secara administratif sekaligus menjaga stabilitas organisasi. Di saat yang sama, publik masih menunggu penjelasan lebih jauh terkait evaluasi penanganan perkara Amsal Sitepu dan langkah lanjutan yang akan diambil lembaga penegak hukum tersebut.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version