Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini muncul setelah penyidik menemukan dokumen penting saat penggeledahan dan menilai ada jejak aliran dana yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Nama-nama seperti Haji Her, Rokhmawan, Martinus, dan Suryo ikut masuk radar penyidik karena tercantum dalam dokumen yang disita. KPK menegaskan semua pihak yang relevan akan dimintai keterangan, tanpa melihat latar belakang maupun posisi mereka di industri tembakau.
Dokumen yang Jadi Pintu Masuk Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dokumen yang ditemukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai menjadi dasar untuk memanggil para pengusaha rokok. Menurut dia, penyidik kemudian menganalisis dokumen itu dan menemukan nama-nama yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam. KPK lalu menguji keterkaitan isi dokumen itu dengan pihak swasta yang diduga berkepentingan dalam pengurusan cukai.
Daftar Pengusaha Rokok yang Dipanggil KPK
Berdasarkan keterangan KPK, beberapa pengusaha rokok yang dipanggil untuk klarifikasi adalah Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her. Nama-nama ini muncul setelah penyidik menelusuri dokumen hasil penggeledahan dan menilai ada informasi yang perlu diverifikasi langsung kepada pihak terkait.
Daftar pemeriksaan yang terungkap ke publik sejauh ini mencakup:
- Martinus
- Rokhmawan
- Suryo
- Haji Her
KPK belum merinci sejauh mana peran masing-masing nama dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan pemanggilan saksi dari kalangan pengusaha adalah bagian dari pembuktian dugaan suap-menyuap yang melibatkan unsur pejabat negara dan sektor swasta.
Tak Ada Pilih Kasih dalam Pemeriksaan
Achmad menegaskan KPK tidak akan memilah-milah pihak yang namanya muncul dalam barang bukti. Menurut dia, setiap temuan dokumen yang relevan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi agar konstruksi perkara menjadi utuh.
“Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan fokus penyidikan tidak berhenti pada pejabat Ditjen Bea Cukai. KPK juga menyorot kemungkinan adanya peran aktif pihak swasta dalam mengamankan kepentingan bisnis melalui jalur suap atau gratifikasi.
Berawal dari OTT Februari 2026
Kasus ini berangkat dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap sejumlah orang dan kemudian mengembangkan perkara ke dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Penangkapan pejabat daerah tersebut mengindikasikan bahwa praktik yang diduga terjadi tidak terbatas di kantor pusat, tetapi juga menjalar ke wilayah strategis.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang sempat ditangkap. Mereka terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap atau fasilitator.
Nama-Nama Tersangka yang Sudah Diumumkan
Berikut daftar tersangka yang sudah diumumkan KPK dalam pengembangan awal kasus:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
KPK kemudian menambah satu tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut memiliki struktur yang lebih luas daripada yang terlihat pada tahap awal.
Uang Rp5,19 Miliar dan Dugaan Aliran Fee
Pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan bahwa penyidikan mulai mengarah pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok. Langkah itu diperkuat dengan temuan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang itu diduga berkaitan dengan kepabeanan dan cukai, sehingga penyidik menelusuri kemungkinan adanya komitmen fee atau gratifikasi untuk melancarkan urusan bisnis tertentu. KPK menilai temuan tersebut menjadi bukti penting untuk mengurai pola aliran dana dalam kasus ini.
Fokus penyidik kini tidak hanya pada politik uang di balik impor barang tiruan, tetapi juga pada dugaan praktik serupa dalam sektor cukai rokok. Karena itu, pemeriksaan terhadap pengusaha rokok dianggap penting untuk menguji apakah ada pembayaran tertentu yang mengalir ke pejabat atau perantara.
Mengapa Nama Pengusaha Rokok Menjadi Sorotan
Industri rokok memiliki hubungan langsung dengan aspek cukai, perizinan, dan distribusi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai akan segera menarik perhatian pelaku usaha yang disebut dalam dokumen maupun pihak yang berhubungan dengan jalur administrasi.
Dalam konteks penyidikan, nama besar di sektor ini bisa muncul bukan karena otomatis menjadi tersangka, tetapi karena penyidik ingin memastikan apakah ada komunikasi, transaksi, atau permintaan tertentu yang terkait dengan perkara. KPK juga perlu membedakan antara aktivitas bisnis yang legal dan indikasi keterlibatan dalam praktik suap.
Langkah memanggil Haji Her, Rokhmawan, Martinus, dan Suryo menunjukkan bahwa KPK sedang mencoba menyusun rangkaian hubungan antarpihak secara lengkap. Dengan begitu, lembaga antirasuah itu bisa memetakan apakah kasus ini berdiri sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas di lingkungan Bea Cukai.
Perkembangan Perkara yang Terus Meluas
Sejak OTT pada awal Februari 2026, arah penyidikan KPK terus berkembang dari satu isu ke isu lain yang masih satu garis perkara. Dari dugaan suap terkait impor barang KW, penyidikan melebar ke dugaan pengurusan cukai rokok setelah penyidik menemukan dokumen dan uang tunai dalam jumlah besar.
Perkembangan itu menegaskan bahwa KPK tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menelusuri ekosistem yang membuat praktik tersebut bisa berjalan. Pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok menjadi bagian dari upaya itu, terutama untuk mengurai siapa memberi apa, kepada siapa, dan untuk keperluan apa.
