
Kejaksaan Agung menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar, emas batangan, deposito, serta dokumen aset dari kantor tersangka Agung Winarno di Jakarta. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dikaitkan dengan terpidana Zarof Ricar.
Penyidik menduga aset bernilai besar itu disembunyikan melalui nama Agung Winarno untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari suap. Dalam penanganan perkara ini, Kejagung juga menelusuri jejak hubungan keduanya yang disebut bermula dari keterlibatan dalam proyek film Sang Pengadil.
Penyitaan aset bernilai besar di kantor tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tunai yang diamankan mencapai kurang lebih Rp11 miliar. Ia menyampaikan angka itu saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan dan beragam dokumen kepemilikan aset. Barang-barang tersebut mencakup sertifikat tanah, kebun sawit, hingga deposito yang diduga masih berkaitan dengan harta milik Zarof Ricar.
Diduga titipan harta sejak 2025
Menurut penyidik, hubungan penyerahan aset itu dimulai pada 2025. Saat itu, Zarof Ricar disebut menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan sejumlah dokumen dan barang bernilai tinggi di kantor milik Agung Winarno.
Syarief menjelaskan titipan itu tidak hanya berupa sertifikat tanah, tetapi juga uang, deposito, dan aset lain. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan agar kepemilikan dan sumber harta tidak mudah terlacak.
Keterkaitan dengan proyek film Sang Pengadil
Kejagung mengungkap hubungan Agung Winarno dan Zarof Ricar juga muncul dari proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof disebut mengajak Agung Winarno ikut mendanai produksi film.
Total pembiayaan film itu mencapai Rp4,5 miliar. Skemanya dibagi masing-masing Rp1,5 miliar dari Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.
Dugaan peran Agung Winarno dalam penyamaran aset
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menilai Agung Winarno mengetahui tujuan penitipan aset tersebut. Penyidik menduga aset itu sengaja disimpan untuk menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Duagaan itu menjadi dasar penetapan perkara TPPU yang kini terus dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam proses hukum ini, penelusuran aliran aset menjadi penting untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pihak.
- Uang tunai yang disita: sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar menurut keterangan penyidik.
- Aset lain yang ditemukan: emas batangan, deposito, sertifikat tanah, dan dokumen kebun sawit.
- Lokasi penggeledahan: kantor tersangka Agung Winarno di Jakarta.
- Keterkaitan perkara: dugaan TPPU yang berhubungan dengan suap terpidana Zarof Ricar.
- Dasar dugaan: aset dititipkan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.
Atas dugaan perannya, Agung Winarno dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul aset, pola penitipan, serta hubungan antar pihak untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Source: www.suara.com




