Satgas Pamtas RI–Malaysia dari Yonkav 13/Satya Lembuswana (SL) Kodam VI/Mulawarman kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal di wilayah perbatasan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Operasi ini membuahkan hasil setelah tim gabungan TNI menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta yang kerap muncul pada malam hari.
Penggagalan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan di jalur perbatasan masih menjadi fokus utama aparat. Dalam operasi itu, petugas menemukan ratusan botol dan kaleng miras yang disembunyikan di area semak belukar setelah dua orang terduga pelaku kabur ke arah Malaysia.
Patroli gabungan bergerak berdasarkan laporan warga
Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono melalui Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menyampaikan bahwa keberhasilan itu lahir dari sinergi Satgas Pamtas dan Unit Intel Kodim 0911/Nunukan. Patroli gabungan langsung disiapkan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas ilegal di jalur yang rawan dilintasi pada malam hari.
Tim bergerak di kawasan Kampung Keramat dengan metode penghadangan di titik-titik yang dianggap rawan jalur tikus. Operasi berlangsung dari Kamis malam pukul 20.00 WITA hingga Jumat dini hari pukul 03.50 WITA.
Dua orang terdeteksi membawa barang dari arah Malaysia
Sekitar pukul 01.25 WITA, petugas melihat dua orang mencurigakan yang membawa barang dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat tim mendekat untuk melakukan penyergapan, kedua orang itu langsung melarikan diri ke arah perbatasan.
Pengejaran sempat dilakukan hingga mendekati patok batas negara. Namun, keduanya berhasil lolos kembali ke wilayah Malaysia, sementara barang bawaan mereka tertinggal di lokasi dan kemudian disisir oleh petugas.
Dalam pemeriksaan area sekitar, aparat menemukan tumpukan barang yang disembunyikan di balik semak-semak. Setelah dibuka, barang itu diketahui berisi minuman keras ilegal dalam jumlah besar.
Rincian barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang ditemukan petugas terdiri dari beberapa merek miras ilegal dengan total 192 botol dan kaleng. Rinciannya sebagai berikut:
- R&B Montoku: 11 dus atau 132 botol
- R&B Beer: 2 dus atau 48 kaleng
- R&B Likeur: 1 dus atau 12 botol
Seluruh temuan itu diperkirakan bernilai Rp15.200.000. Barang bukti kemudian dibawa ke Pos Bukit Keramat untuk penanganan lebih lanjut.
Pengawasan perbatasan terus diperketat
Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menegaskan bahwa Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Ia juga menekankan bahwa patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, pengamanan wilayah perbatasan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga dari dampak negatif aktivitas penyelundupan. Karena itu, sinergi dengan masyarakat menjadi penting agar laporan awal di lapangan bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Source: mediaindonesia.com