Polda Sumsel Gandeng SKK Migas, Sumur Minyak Rakyat Menuju Jalur Legal

Author: Qoo Media

Polda Sumatera Selatan memperkuat langkah untuk mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui kerja sama dengan SKK Migas. Pertemuan ini membahas percepatan tata kelola agar aktivitas minyak masyarakat bisa masuk ke sistem resmi dan berjalan lebih tertib.

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menerima kunjungan kerja perwakilan SKK Migas di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Forum itu menyoroti verifikasi faktual di lapangan dan upaya mengubah praktik yang selama ini ilegal menjadi legal.

Fokus pada legalitas dan keselamatan

Sandi menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya soal izin administratif. Menurut dia, proses itu juga harus memastikan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan terpenuhi.

“Legalitas bukan sekadar izin, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan,” kata Sandi. Ia menambahkan bahwa proses ini diarahkan untuk mendukung target lifting minyak nasional.

Polda Sumsel memandang penataan sumur minyak rakyat sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis nasional di sektor energi. Program ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintah menuju swasembada energi nasional.

Musi Banyuasin disiapkan sebagai percontohan

Dalam pembahasan tersebut, Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba diproyeksikan menjadi wilayah percontohan. Daerah ini akan digunakan sebagai pilot project penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang mengikuti Standard Operating Procedure atau SOP.

Polda Sumsel dan SKK Migas akan mengawal proses itu melalui pengawasan dan verifikasi lapangan secara terpadu. Langkah ini diharapkan membuat tata kelola yang baru bisa diterapkan lebih terukur dan sesuai aturan.

Tekan risiko dan gangguan di lapangan

Pendekatan legalisasi ini ditujukan untuk menekan praktik illegal drilling yang masih berpotensi terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan mencegah pencemaran lingkungan.

Polda Sumsel menilai penataan yang legal dan terstruktur juga dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar area tambang ilegal. Dengan begitu, warga yang terlibat bisa bekerja lebih aman dan tetap memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pendekatan yang dipakai tetap mengutamakan pencegahan dan pembinaan. Namun, penegakan hukum tidak akan diabaikan bila masih ada aktivitas yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Penegakan hukum tetap berjalan

Sandi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal yang tetap berlangsung di luar aturan. Ia menekankan bahwa kepatuhan hukum dan keselamatan menjadi syarat utama dalam seluruh proses penataan sumur minyak rakyat.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah, namun standar keselamatan dan kepatuhan hukum adalah harga mati,” ujar Sandi. Ia juga memastikan pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Nandang menyebut Polda Sumsel akan terus mengawal program ini bersama SKK Migas melalui verifikasi faktual dan pengawasan berkelanjutan. Menurut dia, tujuan akhirnya adalah agar transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat memberi manfaat nyata bagi warga dan penerimaan negara.

Sinergi lintas sektor ini diposisikan sebagai langkah strategis agar Sumatera Selatan dapat menjadi model nasional dalam penataan sumur minyak masyarakat. Polda Sumsel menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Source: www.viva.co.id
Terbaru