Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mempersoalkan posisi Joko Widodo sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu. Mereka menilai Jokowi tidak memiliki legal standing untuk disebut sebagai korban langsung dalam dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, tim hukum dr Tifa meminta majelis hakim melihat kembali dasar hukum yang dipakai jaksa penuntut umum.
Legal Standing Jokowi Dipersoalkan
Kuasa hukum dr Tifa menyebut dokumen elektronik yang menjadi dasar dakwaan secara yuridis-teknologis bukan milik Joko Widodo. Mereka menegaskan bahwa karena dokumen itu bukan milik Jokowi, maka ia tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing hak gugat.
Menurut mereka, hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung atau pelapor yang sah juga tidak melekat pada Jokowi dalam kasus ini. Argumen itu menjadi inti keberatan tim hukum dr Tifa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
| Pokok Keberatan | Keterangan | Pihak yang Disebut |
|---|---|---|
| Objek dokumen elektronik | Dianggap bukan milik Jokowi | Joko Widodo |
| Hak melapor | Dinilai tidak sah sebagai korban langsung | Joko Widodo |
| Pemilik dokumen elektronik | Disebut sebagai pihak yang berhak merasa dirugikan | Dian Sandi Utama |
Objek Perkara Disebut Milik Dian Sandi Utama
Dalam sidang itu, tim hukum dr Tifa juga menyatakan objek informasi elektronik yang dijadikan dasar dakwaan bukan milik Jokowi, melainkan milik kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama. Mereka menilai pihak yang berhak mengajukan tuntutan hukum atas dugaan manipulasi data elektronik adalah pemilik atau pengendali sah dokumen tersebut.
Atas dasar itu, tim hukum menyebut ada kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Mereka menyatakan perkara a quo mengandung error in objecto karena objek yang dipersoalkan dinilai tidak tepat.
Permintaan ke Majelis Hakim
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim dr Tifa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil dan tidak dapat diterima. Mereka juga menilai ketiadaan legal standing pada pelapor membuat hak menuntut dari jaksa menjadi gugur karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid.
Sidang eksepsi ini menjadi tahap penting dalam perkara yang menyeret nama dr Tifa terkait keaslian ijazah Jokowi. Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga disebut siap hadir bila diundang dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana diberitakan www.viva.co.id.
Perdebatan soal siapa yang berhak disebut sebagai korban langsung kini menjadi titik utama keberatan dari kubu dr Tifa. Majelis hakim PN Jakarta Timur akan menilai apakah dakwaan yang dibacakan jaksa memenuhi syarat formil atau justru harus dinyatakan tidak dapat diterima.
