Ray Rangkuti Ingatkan Kudeta Merambat, Saat Instrumen Negara Pelan-Pelan Dikuasai

Author: Qoo Media

Ray Rangkuti menilai Indonesia kecil kemungkinan mengalami kudeta militer klasik seperti yang terjadi di Myanmar, Niger, Gabon, atau Turki. Namun, ia menegaskan ada ancaman lain yang lebih halus, yakni kudeta merambat yang bergerak lewat penguasaan instrumen negara tanpa penggunaan senjata.

Istilah itu merujuk pada situasi ketika pihak yang semestinya tidak berada di ruang tertentu perlahan masuk ke lembaga negara lalu menguasainya dari dalam. Dalam forum diskusi publik bertema “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” di Jakarta, Ray menyebut pola semacam ini berbeda dari kudeta konvensional karena berjalan bertahap dan sering dibungkus alasan keamanan atau disiplin.

Kudeta merambat bekerja lewat penguasaan institusi

Ray menjelaskan, kudeta model modern tidak selalu tampil sebagai perebutan kekuasaan secara terbuka. Ia menyebut pola yang lebih berbahaya justru saat instrumen negara diisi dan diarahkan oleh cara pandang yang memberi ruang terlalu besar bagi militer.

Dalam pandangannya, bahaya itu muncul ketika nilai-nilai militer dipakai untuk mengukur banyak aspek kehidupan sipil. Disiplin, karakter, etika, hingga bela negara, menurut dia, mulai dipahami seolah hanya sah jika mengikuti standar militer.

Dari militerisasi ke militerisme

Ray membedakan militerisasi dan militerisme secara tegas. Militerisasi, kata dia, hanya menunjukkan penempatan militer di ruang sipil tanpa dasar hukum atau kebijakan yang jelas, sedangkan militerisme adalah paham yang menempatkan militer sebagai ukuran tertinggi dalam berbagai hal.

Ia menilai Indonesia sudah masuk fase militerisme karena cara pandang seperti itu makin dominan. Dalam pandangan tersebut, semua standar dianggap harus mengikuti logika militer, mulai dari pembentukan karakter hingga kemampuan menghadapi persoalan publik.

Ray memberi contoh mengenai pelatihan militer bagi manajer koperasi desa Merah Putih. Jika pelatihan itu hanya dipakai tanpa penjelasan yang kuat, maka hal tersebut bisa dibaca sebagai militerisasi, tetapi ketika dibungkus dengan anggapan bahwa disiplin dan karakter hanya bisa dibentuk lewat latihan militer, maka gejalanya bergerak ke arah militerisme.

Mengapa ini berbahaya bagi demokrasi

Ancaman utama dari pola itu adalah hilangnya batas antara otoritas sipil dan militer. Jika semua urusan publik diukur dengan satu standar yang sama, ruang kebijakan sipil bisa menyempit dan lembaga demokrasi berisiko kehilangan perannya.

Kondisi tersebut juga membuat keputusan negara lebih mudah dipengaruhi oleh cara pandang keamanan, bukan kebutuhan pelayanan publik. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dapat mendorong normalisasi peran militer di area yang seharusnya dikelola otoritas sipil.

Celah struktural yang masih terbuka

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menambahkan bahwa ada celah struktural yang belum ditutup sepenuhnya oleh pihak sipil. Ia menyoroti tiga residu pasca-reformasi yang masih menyisakan ketegangan dalam relasi sipil dan militer.

Pertama, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Ia menyebut amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004, yang memerintahkan pengalihan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun, belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.

Kedua, ia menyoroti perluasan jabatan sipil yang diisi personel aktif. Menurutnya, pola ini memunculkan kekhawatiran terhadap creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

Ketiga, ia menilai pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih lemah. Pengawasan yang hanya bersifat prosedural-formal, menurut dia, belum cukup untuk memastikan kontrol demokratis berjalan efektif.

Daya tawar politik dari basis ekonomi

Ibnu juga mengingatkan bahwa militer dengan basis ekonomi independen akan memiliki posisi tawar yang tidak seimbang dalam politik. Ketika sumber daya ekonomi tidak sepenuhnya berada dalam kontrol yang transparan, pengaruh institusional dapat meluas melampaui fungsi pertahanan.

Peringatan ini penting karena persoalan relasi sipil-militer tidak hanya berkaitan dengan penempatan personel di jabatan tertentu. Masalahnya juga menyentuh struktur kekuasaan, pengawasan, dan kepatuhan pada mandat hukum yang menjadi fondasi demokrasi.

Diskusi yang menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti itu menunjukkan bahwa bahaya kudeta merambat tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Justru yang perlu dicermati adalah ketika institusi, anggaran, doktrin, dan standar sipil perlahan tunduk pada logika militer, karena dari situlah ruang demokrasi bisa menyempit tanpa terlihat sebagai perebutan kekuasaan secara terang-terangan.

Source: www.suara.com
Terbaru